Balitopik.com, BALI – Pengamat Kebijakan Publik Umar Ibnu Alkhatab mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung merobohkan 48 bangunan ilegal di badan Pantai Bingin Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7/2025).
Pembongkaran ini langsung dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, bersama jajaran Satpol PP, TNI, Polri, Camat Kuta Selatan, hingga aparat desa setempat.
Menurut Umar, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Gubernur Koster dan pemerintah daerah Badung dalam menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
“Ini mencerminkan komitmen Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster untuk menciptakan iklim pariwisata Bali yang berkelanjutan sesuai cita-cita Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya kepada Bali Topik.
Mantan Kepala Ombudsman Provinsi Bali ini berharap ketegasan yang ditunjukkan di Pantai Bingin tidak menjadi sekali langkah, melainkan awal dari penegakan hukum yang lebih luas di sektor pariwisata. Ia mendorong agar tindakan serupa diterapkan di wilayah lain yang juga melanggar aturan.
“Kita tentu berharap, keberanian ini tidak berhenti di Pantai Bingin saja. Jika konsistensi ini terus dijaga, maka ini bisa menjadi pijakan penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor pariwisata Bali,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan tanpa izin di Pantai Bingin tersebut.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar karena dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung yang terdaftar sebagai aset daerah.
“Lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung, terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik perorangan,” ujar Koster.
Koster menegaskan, kawasan tersebut merupakan zona hijau yang dilarang untuk kegiatan pembangunan, apalagi tanpa izin. “Ada 48 bangunan, ada vila, semuanya ilegal,” tegas Koster. (*)