Balitopik.com, DENPASAR – Raden Reydi Nobel Kristoni, pemilik MR Glamping Villa yang berlokasi di Pancasari, Buleleng, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan properti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (26/1/2026).
Laporan ini dilayangkan setelah aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat (ekskavator) di dekat propertinya menyebabkan pondasi bangunan runtuh dan akses jalan terputus.
Reydi mengungkapkan, insiden bermula dari adanya aktivitas pembersihan saluran air di sekitar lokasi usahanya di Banjar Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Berdasarkan konfirmasinya kepada salah satu staf pengawas Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lokasi, pengerukan tersebut dilakukan di luar proyek gorong-gorong resmi, konon atas permintaan lisan warga setempat.
Sayangnya, pengerjaan yang dinilai kurang perhitungan tersebut berdampak fatal. Struktur pondasi bangunan bagian belakang MR Glamping Villa runtuh sepanjang kurang lebih 20 meter. Tak hanya itu, dua jembatan yang menjadi akses masuk utama di sisi barat dan timur vila juga rusak berat hingga terputus.
Akibat kerusakan infrastruktur tersebut, Reydi mengaku bisnisnya lumpuh total karena tidak ada akses masuk bagi pengunjung maupun pengelola.
”Posisinya terputus rusak, jadi kami tidak bisa mendapatkan akses jalan. Sampai saat ini sementara kami tutup, tidak bisa beroperasi,” ujar Reydi kepada awak media usai membuat laporan.
Ia menaksir kerugian material minimal mencapai Rp 50 juta. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian pendapatan akibat penutupan operasional vila.
Reydi mengibaratkan kondisinya saat ini seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Pasalnya, sebelum insiden pengrusakan ini, lokasi usahanya juga sempat terdampak banjir besar.
”Harapan saya tentu ada solusi terbaik. Saya mohon dinas terkait, seperti Dinas PU, bisa memberikan solusi perbaikan jalan agar Glamping kami bisa beroperasi seperti semula. Kami ini sudah kena banjir, kok sekarang malah diputus jalannya,” keluhnya.
Terkait pihak terlapor, Reydi mengaku belum mengetahui secara pasti siapa inisiator di balik pengerukan yang merusak asetnya tersebut. Namun, dalam laporannya, ia telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumentasi foto kerusakan, serta daftar saksi yang meliputi Perbekel dan Kepala Dusun setempat.
”Siapa pelakunya kami belum tahu, nanti itu kewenangan penyidik. Yang jelas bukti-bukti dan saksi sudah saya sertakan,” pungkasnya.
Laporan ini kini tengah diproses oleh Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. (*)















