Balitopik.com, DENPASAR – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Bagi mereka putusan itu merupakan bagian dari strategi pengalihan isu yang disengaja.
Selain itu, dianggap putusan tersebut adalah upaya pengalihan isu untuk menutupi perhatian publik terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ketua Presidium PMKRI Cabang Denpasar, Filemon Bram Gunas Junior, menyatakan bahwa momentum keluarnya putusan MK yang kontroversial tentang pemisahan pemilu daerah dan nasional bersamaan dengan putusan terkait guagatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ini yang dianggap pengalihan isu untuk memuluskan UU TNI dengan mengorbankan demokrasi.
Menurut Bram, UU TNI sebagai bentuk kemunduran reformasi dan demokrasi sipil. Selain itu, perhatian media dan publik yang terserap pada perdebatan soal desain pemilu, justru menguntungkan kelompok tertentu yang ingin meloloskan regulasi bermasalah secara diam-diam.
“Ini jelas pengalihan isu. Ketika semua pihak sibuk memperdebatkan pemilu serentak atau tidak, UU TNI disahkan tanpa perlawanan publik yang berarti. Ini strategi lama: alihkan perhatian, lalu lancarkan kebijakan yang seharusnya ditolak rakyat,” tegas Filemon Bram Gunas Junior, di Denpasar, Selasa (1/7/2025).
UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 tersebut dinilai berbahaya karena membuka kembali celah dwifungsi militer melalui pemberian ruang bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
PMKRI Cabang Denpasar menilai bahwa seharusnya isu ini mendapat sorotan utama dari masyarakat sipil, bukan malah tenggelam dalam polemik pemisahan pemilu yang juga problematik.
“Publik seharusnya tidak terkecoh. Persoalan yang lebih mendasar ada pada UU TNI yang melemahkan kontrol sipil terhadap militer. Tapi sayangnya, keputusan MK berhasil menggeser fokus kita,” lanjutnya.
PMKRI Denpasar menegaskan bahwa praktik pengalihan isu semacam ini merupakan bentuk manipulasi opini publik yang membahayakan demokrasi. PMKRI menyerukan agar masyarakat sipil kembali fokus mengawal UU TNI dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap prinsip reformasi dan supremasi konstitusi.
“Kami mengingatkan seluruh elemen bangsa: jangan biarkan isu besar seperti militerisme dilewatkan begitu saja hanya karena diredam oleh isu pemilu. Demokrasi bukan panggung ilusi, dan rakyat bukan penonton yang bisa dialihkan fokusnya sesuka hati,” tutup Bram, Ketua PMKRI Denpasar periode 2025-2026 itu. (*)