• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Fiona Magdalena Yapsawaky (kanan) didamping suami (kedua dari kanan), Kuasa hukum Heru Suroto (kedua dari kiri) dan rekan. -Balitopik.com

Sengketa Hukum BMS vs PPI, Fiona: Target Menang

1 tahun ago
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Wayan Koster mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran program PLTS 100 GWp di Kabupaten Jembrana. -IST

Bahlil Puji Koster soal PLTS 100 GWp: “Paten Betul Gubernur Bali Ini”

9 jam ago
Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta. -Dokumen Pribadi

72 Tersangka Karhutla, Nyoman Parta Dorong Polri Buru Aktor Intelektual

9 jam ago
Dua orang pelaku penyeroyokan di Manggis saat ditetapkan jadi tersangka. -BALITOPIK.COM

Tiga Diamankan, Dua Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Manggis

13 jam ago
Trofi Soekarno Cup 2026 (Foto: Dok. Istimewa)

Drama Penalti, Banteng Jabar Juara Soekarno Cup 2026 Usai Kalahkan Bali

14 jam ago
Ilustrasi

Kenapa CDC AS Soroti Bali soal Zika? Ini Penjelasannya

15 jam ago
Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi dari Bali

1 hari ago
Gedung Bank Mandiri. -IST

Polemik Blokir Rekening Donasi Warga Pati, Saham Bank Mandiri Melemah, Klarifikasi APH dan Pihak Bank

2 hari ago
Ilustrasi Virus ZIKA

CDC AS Keluarkan Peringatan Zika, Dinkes Bali Perkuat Deteksi Dini

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sengketa Hukum BMS vs PPI, Fiona: Target Menang

Reporter balitopik.com
28 Februari 2025 - 4:13 am
Fiona Magdalena Yapsawaky (kanan) didamping suami (kedua dari kanan), Kuasa hukum Heru Suroto (kedua dari kiri) dan rekan. -Balitopik.com

Fiona Magdalena Yapsawaky (kanan) didamping suami (kedua dari kanan), Kuasa hukum Heru Suroto (kedua dari kiri) dan rekan. -Balitopik.com

Balitopik.com – Sengketa hukum antara CV Bali Marine Service (BMS) dan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya hampir menemui titik akhir.

Pada sidang dengan agenda penambahan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/20) lalu, CV BMS menghadirkan 3 saksi. Pengakuan para saksi dari CV BMS tersebut semuanya tidak bisa dibantah oleh pihak PT PPI dalam sidang.

Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky mengatakan ia membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai pembuktian bahwa pihaknya memang telah dizalimi oleh PT PPI sebagai penyedia Pelabuhan di Benoa.

“Selama ini saya dizalimi, mereka sudah semena-mena atas kita. Mereka berpikir kita tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan kami cuma satu, menang,” ucapnya saat ditemui di Denpasar, Jumat (28/2/2025).

Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto menjelaskan para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bersaksi tentang kerugian dari CV BMS senilai Rp 12,5 miliar lebih, kedua tentang percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS dan saksi terakhir tentang pemindahan CCTV dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS.

Heru mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2025 dengan agenda penambahan alat bukti. Pihaknya sudah menyiapkan bukti lain yang semakin menguatkan gugatan CV BMS terhadap PT PPI.

Apalagi sejak awal gugatan dan sidang-sidang sebelumnya pihaknya selalu memberikan bukti-bukti yang valid. Sementara dari pihak PT PPI tidak menunjukan satu bukti pun.

“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” kata Heru.

Diketahui, konflik ini berawal dari kerja sama antara PT. PPI dan CV. BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT. PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV. BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT. PPI. Dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV. BMS bersandar di dermaga baru milik PT. PPI di Benoa.

Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, keduanya akhirnya bekerja sama, terhitung sejak 30 April 2021. Salah satu perjanjian kerjanya adalah PT. PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV. BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.

Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, pada Oktober 2022 PT PPI meminta CV BMS mengosongkan gedung yang menjadi kantor CV BMS. Bahkan sampai melakukan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh PT PPI. (*)

Tags: CV BMSFiona Magdalena YapsawakyGooglePN SurabyaPT PPI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bahlil Puji Koster soal PLTS 100 GWp: “Paten Betul Gubernur Bali Ini”
  • 72 Tersangka Karhutla, Nyoman Parta Dorong Polri Buru Aktor Intelektual
  • Tiga Diamankan, Dua Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Manggis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?