• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Karo Ops Polda Bali, Soelistyo dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. -IST

Polda vs DPRD Bali, Perda Tajen dan Pasal 303 KUHP

9 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

9 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

10 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

13 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

13 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

13 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

14 jam ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 9, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Polda vs DPRD Bali, Perda Tajen dan Pasal 303 KUHP

Reporter balitopik.com
23 Juni 2025 - 1:18 pm
0 0
Kolase: Karo Ops Polda Bali, Soelistyo dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. -IST

Kolase: Karo Ops Polda Bali, Soelistyo dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. -IST

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang tajen (adu ayam). Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.

Menurut Disel tajen sebagai kearifan lokal yang bisa diatur memlalui regulasi yang dapat mandatangkan keuntungan bagi pendapatan daerah. Ia mencontohkan yang dilakukan Gubernur legendaris DKI Jakarta Ali Sadikin yang pernah membangun kasino untuk pembangunan DKI jakaata kala itu.

“Kenapa di Bali dengan keadaan seperti ini ada local genius kita seperti atraksi budaya, saya kira kalau butuh pandangan saya itu hal yang wajar jadi usulan kita bersama daripada seperti sekarang tidak dilegalkan tapi ada,” ungkap Disel Astawa kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025).

Menanggapi hal itu, Karo Ops Polda Bali, Soelistyo mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan terkait rencana pembentuk perda tajen tersebut, namun ia mengingatkan bahwa Polda Bali akan tetap bertindak jika ditemukan tindak pidana perjudian dalam aktivitas tersebut.

“Kalau bicara tajen itu terkait dengan tradisi, monggo. Tapi kalau disitu buat perjudian tetap kita akan proses. Asalkan perjudian,” kata Soelistyo di hari yang sama di Kantor DPRD Bali usai rapat bersama DPRD Bali, Senin (23/6/2025).

Soelistyo menegaskan, pihak kepolisian atau Polda Bali akan tetap bertindak menegakkan hukum bila ditemukan adanya perjudian.

“Kalau tajen itu tidak ada perjudian monggo saja. Kan sudah diatur oleh peraturan daerah. Tapi kalau ada perjudian, kita bertindak sesuai sesuai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Soelistyo pun tidak menampik bahwa tajen merupakan tradisi atau atraksi budaya di Bali. Namun, kata dia, jika hal itu ada unsur perjudian maka pihaknya tetap bertindak sesuai KUHP.

“Tapi kalau tadi disampaikan bahwa tajen ini adalah tradisi atau atraksi budaya, ya monggo saja. Yang kami lakukan penindakan kalau itu dibawa ke perjudian,” tandasnya. (*)

Tags: DPRD BaliJudiKearifan LokalPasal 303 KUHPPerdaPolda BaliTajenTradisi
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?