Balitopik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang tajen (adu ayam). Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.
Menurut Disel tajen sebagai kearifan lokal yang bisa diatur memlalui regulasi yang dapat mandatangkan keuntungan bagi pendapatan daerah. Ia mencontohkan yang dilakukan Gubernur legendaris DKI Jakarta Ali Sadikin yang pernah membangun kasino untuk pembangunan DKI jakaata kala itu.
“Kenapa di Bali dengan keadaan seperti ini ada local genius kita seperti atraksi budaya, saya kira kalau butuh pandangan saya itu hal yang wajar jadi usulan kita bersama daripada seperti sekarang tidak dilegalkan tapi ada,” ungkap Disel Astawa kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025).
Menanggapi hal itu, Karo Ops Polda Bali, Soelistyo mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan terkait rencana pembentuk perda tajen tersebut, namun ia mengingatkan bahwa Polda Bali akan tetap bertindak jika ditemukan tindak pidana perjudian dalam aktivitas tersebut.
“Kalau bicara tajen itu terkait dengan tradisi, monggo. Tapi kalau disitu buat perjudian tetap kita akan proses. Asalkan perjudian,” kata Soelistyo di hari yang sama di Kantor DPRD Bali usai rapat bersama DPRD Bali, Senin (23/6/2025).
Soelistyo menegaskan, pihak kepolisian atau Polda Bali akan tetap bertindak menegakkan hukum bila ditemukan adanya perjudian.
“Kalau tajen itu tidak ada perjudian monggo saja. Kan sudah diatur oleh peraturan daerah. Tapi kalau ada perjudian, kita bertindak sesuai sesuai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegasnya.
Soelistyo pun tidak menampik bahwa tajen merupakan tradisi atau atraksi budaya di Bali. Namun, kata dia, jika hal itu ada unsur perjudian maka pihaknya tetap bertindak sesuai KUHP.
“Tapi kalau tadi disampaikan bahwa tajen ini adalah tradisi atau atraksi budaya, ya monggo saja. Yang kami lakukan penindakan kalau itu dibawa ke perjudian,” tandasnya. (*)