Balitopik.com, BALI – Seorang kurir narkoba perempuan asal Republik Peru berinisial NSBC (42) ditangkap Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 12 Agustus 2025.
NSBC membawa narkotika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir seberat 33,9 gram netto yang diperkirakan bernilai Rp 10 miliar. Narkotika dalam berbagai jenis itu disembunyikan NSBC dalam sex toys yang ditaruh dalam kelamin, di celana dalam dan bra.
“Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Ariasandy mengatakan di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna coklat, di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.
Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.
Sedangkan pada bra warna hijau ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta 1 buah paket plastik klip bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto.
“Berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto, ditaksir harganya mencapai sekitar Rp 10 miliar rupiah. Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba,” terang Aryasandi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali. (*)