• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Polres Gianyar Tetapkan Gede Saras Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konsumen Perusahaan Property Ternama

5 bulan ago
ITB STIKOM Bali Gandeng TikTok Shop & Tokopedia Cetak Talenta Digital Melalui "Waktunya START Academy". -IST/Balitopik.com

Kolaborasi ITB STIKOM Bali, TikTok Shop dan Tokopedia Cetak Talenta Digital Lewat START Academy

3 jam ago
Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia Milik WNA Rusia di Bali. -IST/Balitopik.com

Imigrasi Ngurah Rai, BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Milik WNA Rusia di Bali

5 jam ago
Seorang pecalang Bali sedang berjaga di pintu masuk jalan tol Bali Mandara saat Nyepi tahun 2024. -IST/Balitopik.com

Takbiran Tetap Diizinkan Saat Nyepi 2026 di Bali, FKUB Tetapkan Sejumlah Syarat

9 jam ago
Ibu Putri Koster dalam acara pameran seni rupa bertajuk Tutur Ayu. -Balitopik.com

Pameran Seni Rupa “Tutur Ayu” Putri Koster: Pariwisata Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

12 jam ago
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian di hari kedua. -Balitopik.com

Nelayan Sanur Hilang di Perairan Nusa Penida, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

12 jam ago
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya. -IST/Balitopik.com

Kapolda Bali: Sinergi Polisi dan Pecalang Kunci Keamanan Bali, Sipandu Beradat Diperkuat

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST/Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster Pastikan Insentif Pecalang Cair 2027

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi. -Balitopik.com

Koster Ajak Perbekel dan Bendesa Adat Badung Jengah Kelola Sampah dari Sumber, TPA Suwung Ditutup 1 Agustus 2026

1 hari ago
BALI TOPIK
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Polres Gianyar Tetapkan Gede Saras Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konsumen Perusahaan Property Ternama

Reporter balitopik.com
13 Oktober 2025 - 12:48 pm
0 0
Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, GIANYAR – Polres Gianyar resmi menetapkan mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng Gede Sarastana (GS) atas dugaan penggelapan dana konsumen. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Kamis 9 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan status Gede Sarastana (GS) sudah sesuai SP2HP yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025 tersebut.

‎“Kasus itu sudah ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Gianyar. Hasil gelar seperti itu proses sudah berjalan, sudah ditingkatkan lagi oleh penyidik” ujar Suardita saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

‎Gede Sarastana (GS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rujukan:
‎
‎a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
‎b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;
‎c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
‎d. Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
‎e. Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/ POLDA BALI tanggal 1 September 2025;
‎f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/IX/RES.1.11./2025/ Satreskrim tanggal 1 September 2025;
‎g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/96/X/ RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 9 Oktober 2025.

‎Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah pemilik perusahaan melaporkan kehilangan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumennya.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata S.H., mengatakan laporan tersebut menjadi awal untuk membuka sebagian kecil dari persoalan yang ada.

‎“Nilai Rp10 juta ini baru hanya dari satu konsumen. Diduga, ada puluhan konsumen lain yang juga dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.

‎Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (*)

Tags: Gede SarastanaHukumPolres Gianyar
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi ITB STIKOM Bali, TikTok Shop dan Tokopedia Cetak Talenta Digital Lewat START Academy
  • Imigrasi Ngurah Rai, BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Milik WNA Rusia di Bali
  • Takbiran Tetap Diizinkan Saat Nyepi 2026 di Bali, FKUB Tetapkan Sejumlah Syarat
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?