• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Polres Gianyar Tetapkan Gede Saras Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konsumen Perusahaan Property Ternama

6 bulan ago
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

12 jam ago
Kontingen KKI Bali 2026

Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua

17 jam ago
Eufronsina Ero Kian - Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia UM Malang. -BALITOPIK.COM

Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan

18 jam ago
Endang Hastuty Bunga, S.H. -BALITOPIK.COM

Tak Cukup Cantik, Perempuan Harus Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Bersuara

19 jam ago
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat mengamankan DB. -IST/BALITOPIK.COM

WN Ukraina Ditangkap di Canggu, Terjerat Narkotika dan Overstay 66 Hari

1 hari ago
Suasana Pansus TRAP DPRD Bali saat meninjau lahan tukar guling lahan mangrove di Karangasem pada Rabu (15/4/2026). -BALITOPIK.COM

Warga Serangan Dukung Pansus TRAP Bongkar “Akal Busuk” BTID, Mawar Putih Menanti

1 hari ago
Foto dari kiri: I Dewa Nyoman Rai, I Nyoman Oka Antara dan I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Waduh! Pansus TRAP Kena Prank BTID, Bongkar Fakta Tukar Guling Mangrove Kura-Kura Bali

2 hari ago
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Gianyar Tetapkan Gede Saras Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konsumen Perusahaan Property Ternama

Reporter balitopik.com
13 Oktober 2025 - 12:48 pm
Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Gede Sarastana (GS). -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, GIANYAR – Polres Gianyar resmi menetapkan mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng Gede Sarastana (GS) atas dugaan penggelapan dana konsumen. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Kamis 9 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan status Gede Sarastana (GS) sudah sesuai SP2HP yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025 tersebut.

‎“Kasus itu sudah ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Gianyar. Hasil gelar seperti itu proses sudah berjalan, sudah ditingkatkan lagi oleh penyidik” ujar Suardita saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

‎Gede Sarastana (GS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rujukan:
‎
‎a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
‎b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;
‎c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
‎d. Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
‎e. Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/ POLDA BALI tanggal 1 September 2025;
‎f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/IX/RES.1.11./2025/ Satreskrim tanggal 1 September 2025;
‎g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/96/X/ RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 9 Oktober 2025.

‎Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah pemilik perusahaan melaporkan kehilangan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumennya.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata S.H., mengatakan laporan tersebut menjadi awal untuk membuka sebagian kecil dari persoalan yang ada.

‎“Nilai Rp10 juta ini baru hanya dari satu konsumen. Diduga, ada puluhan konsumen lain yang juga dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.

‎Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (*)

Tags: Gede SarastanaHukumPolres Gianyar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga
  • Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua
  • Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?