Balitopik.com, DENPASAR – Sebanyak 7.355 ekor burung diamankan personel Karantina Satpel Padangbai bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, dan Flight Protection Bird.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia, Dr. Sahat M. Panggabean, di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, Denpasar, Rabu (21/1/2026).
“Ada penangkapan burung sebanyak 7.355 ekor. Satwa ini berasal dari Lombok dan juga tadi kita cek ada dari Sumbawa,” ujar Dr. Sahat.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman burung dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan tujuan Denpasar, Bali, pada Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pejabat karantina kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait yang bertugas di Pelabuhan Padangbai.
“Jadi kejadiannya kemarin kita dapat informasi untuk kita ikuti, ini suspect. Sengaja kita tahan, kita biarkan supaya sampai di Padangbai, supaya kita clear semua bahwa ini memang dilakukan secara ilegal,” jelasnya.
Pantauan Pos 1 Padangbai
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap alat angkut yang masuk melalui Pos Pemeriksaan Masuk (Pos 1) Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (21/1/2026), sebuah truk TS berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF masuk ke area pelabuhan. Truk tersebut dikemudikan oleh MH (45) bersama rekannya M (26).
Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut memuat satwa liar jenis burung.
“Nah, dari burung-burung yang ditangkap ini sebanyak 7.355 ekor. Ada dua jenis burung yang dilindungi, yaitu burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan burung Kacamata sebanyak 388 ekor,” terang Dr. Sahat.
Jenis burung yang diamankan meliputi Burung Manyar 5.720 ekor, Burung Sangihe 313 ekor, Burung Pipit Zebra 250 ekor, Burung Srigunting 20 ekor, Burung Prenjak 500 ekor, Burung Kemade 5 ekor, Burung Madu Matari 22 ekor, Burung Cabai 23 ekor, Burung Ciblek 35 ekor, Burung Gelatik Batu 8 ekor, Burung Kacamata 388 ekor, serta Burung Cicak Kombo 71 ekor.
Penangkapan Liar Satwa Endemik
Doktor lulusan Universitas Indonesia itu menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal karena pelaku melakukan penangkapan liar terhadap satwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Barang ini tidak dilengkapi dokumen veteriner dari pemda, tidak ada sertifikat veteriner dari pemda. Kemudian dari BKSDA tidak ada SATS-DN-nya, dan dari karantina juga tidak ada dokumen karantinanya,” paparnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sopir berinisial MH (45), sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Yang kita amankan sopirnya. Sopirnya kita amankan, nanti akan kita tracking ke belakang, dari mana-mana saja. Pasti ada ini, suspect-nya pasti ada. Nanti tunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dr. Sahat menambahkan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri tujuan akhir pengiriman burung tersebut.
“Biasanya modusnya itu, dia akan selesai urusan di Bali, nanti pasti akan lanjut ke mana kita tidak tahu. Nah ini nanti saya minta tim, termasuk dari kejaksaan, kita akan usut tuntas sebenarnya ke mana barang ini sesungguhnya. Saya duga ini tidak hanya selesai di Bali,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, nilai ekonomi burung endemik dan burung dilindungi tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya tidak tahu pastinya, tapi kalau untuk penghobi, itu bisa puluhan sampai ratusan juta rupiah untuk satu jenis. Tidak mungkin harganya cuma puluhan ribu,” katanya.
Pencegahan Virus Flu Burung
Selain aspek hukum, penindakan ini juga difokuskan pada pencegahan masuknya penyakit hewan, khususnya flu burung.
“Indonesia yang sudah swasembada ayam dan telur, kalau kembali terkena virus flu burung, ini akan sangat berbahaya bagi negara kita,” jelas pria kelahiran Tanjung Balai Asahan tersebut.
Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan.
“Mungkin Anda dapat uang cepat, 100 sampai 200 juta. Tapi begitu ini menyebabkan virus flu burung, kondisi Indonesia bisa bahaya. Jadi saya memutuskan ini harus diproses secara hukum dan dilanjutkan,” tegasnya.
Burung-burung endemik yang telah diamankan rencananya akan dikembalikan ke daerah asal, yakni Lombok dan Sumbawa Besar, sehingga tidak dilepasliarkan di Bali. Namun, sebagian ekor masih ditahan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku penangkapan liar satwa dilindungi terancam melanggar Pasal 35 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dr. Sahat menyatakan akan menjerat pelaku dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang BKSDA.
“Ini saya ingin dituntaskan pelakunya dan dihukum. Saya pikir tidak hanya menggunakan undang-undang karantina, tapi juga undang-undang dari BKSDA,” pungkasnya. (*)

















