Balitopik.com – Gugatan wanprestasi CV Bali Marine Service (BMS) terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada sidang dengan agenda penambahan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/2) lalu, CV BMS menghadirkan 3 saksi kunci. Para saksi dari CV BMS menjawab semua pertanyaan dari kuasa hukum pihak PT PPI.
Para saksi CV BMS lantang menceritakan kronologi wanprestasi dan kerugian yang dialami. Kuasa hukum PT PPI nyaris tidak memiliki pertanyaan, dibuat bungkam saat sidang.
Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto menjelaskan para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bersaksi tentang kerugian dari CV BMS senilai Rp 12,5 miliar lebih, kedua tentang percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky.
Kemudian saksi terakhir tentang pemindahan CCTV secara paksa dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS. Heru mengatakan pengakuan para saksi itu menguatkan posisi CV BMS sebagai penggugat.
“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” kata Heru, ditemui di Denpasar, Jumat (28/2/2025).
Heru yakin, dari fakta-fakta persidangan mulai dari replik, duplik hingga pembuktian pihaknya selalu memberikan data sesuai kebutuhan sidang. Sementara dari pihak PT PPI sama sekali tidak menunjukan 1 bukti pun.
“Kalau saya lihat dari proses sidang awal sampai yang kemarin kita bisa membuktikan semua. Jadi kalau saya nilai persentasenya harapan saya 90 persen (menang). Tinggal menunggu putusan dari majelis hakim,” tandasnya.
Diketahui, konflik ini berawal dari kerja sama antara PT PPI dan CV BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT PPI. Dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV. BMS bersandar di dermaga baru milik PT. PPI di Benoa.
Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, keduanya akhirnya bekerja sama, terhitung sejak 30 April 2021. Salah satu perjanjian kerjanya adalah PT PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.
Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, pada Oktober 2022 PT PPI meminta CV BMS mengosongkan gedung yang menjadi kantor CV BMS. Bahkan sampai melakukan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh PT PPI. (*)