• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Sederet Larangan bagi Pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

1 tahun ago
Kiri: Gubernur Bali, Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Badung. -IST

Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur

1 jam ago
Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang

8 jam ago
Tim penasihat hukum.dari LBH PENA, Charlie Y Usfunan dan Yarianto Telaumbanua. -IST

Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan

9 jam ago
Tim Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali saat merayakan juara. -IST

Disdikpora Bali Juara Mini Soccer Kerthi Bali IV Usai Taklukkan PUPRKIM di Final Dramatis

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST

Hadiri Atma Wedana Massal di Bualu, Koster: Desa Adat Harus Semakin Kuat

1 hari ago
Primus Klau saat mendampingi nenek Anastasia Lotu meninjau tanah yang bersengketa. -IST

Konflik Tanah dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Janda Lansia Dapat Pendampingan Hukum Prodeo

2 hari ago
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya. -IST

Badung Siapkan e-Kinerja ASN, Penilaian Pegawai Bakal Lebih Transparan

2 hari ago
Kuasa hukum janda lansia Anastasia Lotu, Primus Klau, S.H. -IST

Kuasa Hukum Janda Lansia Soroti Legalitas Sertifikat yang Dipegang Wakil Ketua DPRD Belu

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sederet Larangan bagi Pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Reporter balitopik.com
2 April 2025 - 2:47 am
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah larangan bagi pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan hari ini, Selasa (2/3/2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025).

Setidaknya ada 6 poin larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka diberlakukan beberapa larangan,” ujar Gubernur Koster.

Adapaun larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih diantaranya;

1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.

2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.

5. Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut.

“Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” pintanya. (*)

Tags: Gubernur KosterKarya Ida Bhatara Turun KabehLarangan bagi Pemedek saat di BesakihPura Agung BesakihWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur
  • Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang
  • Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?