• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Sederet Larangan bagi Pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

1 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster.-BALITOPIK.COM

Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal

2 jam ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

4 jam ago
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

5 jam ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

10 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sederet Larangan bagi Pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Reporter balitopik.com
2 April 2025 - 2:47 am
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah larangan bagi pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan hari ini, Selasa (2/3/2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025).

Setidaknya ada 6 poin larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka diberlakukan beberapa larangan,” ujar Gubernur Koster.

Adapaun larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih diantaranya;

1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.

2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.

5. Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut.

“Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” pintanya. (*)

Tags: Gubernur KosterKarya Ida Bhatara Turun KabehLarangan bagi Pemedek saat di BesakihPura Agung BesakihWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal
  • Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima
  • 9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?