• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Sederet Larangan bagi Pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

2 tahun ago
Ilustrasi

BBM Langka di Bali, IWO Desak Dirut Pertamina Dicopot

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memantau operasional di salah satu SPBU. -BALITOPIK.COM

Cek Depo Pertamina, Koster Minta Distribusi Dipacu

14 jam ago
Ketua DPC GMNI Denpasar, Wayan Hendra. -IST

BBM Langka di Bali, GMNI Denpasar Desak Pemerintah Buka Data dan Benahi Tata Kelola

16 jam ago
Pengurus PMKRI Cabang Denpasar. -BALITOPIK.COM

Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal

1 hari ago
Piagam penghargaan untuk BPD Bali kategori kinerja pembayaran pensiunan. -IST

Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN

1 hari ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

2 hari ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

2 hari ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sederet Larangan bagi Pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Reporter balitopik.com
2 April 2025 - 2:47 am
Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kiri) saat membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah larangan bagi pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan hari ini, Selasa (2/3/2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025).

Setidaknya ada 6 poin larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka diberlakukan beberapa larangan,” ujar Gubernur Koster.

Adapaun larangan bagi pemedek saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih diantaranya;

1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.

2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.

5. Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut.

“Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” pintanya. (*)

Tags: Gubernur KosterKarya Ida Bhatara Turun KabehLarangan bagi Pemedek saat di BesakihPura Agung BesakihWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • BBM Langka di Bali, IWO Desak Dirut Pertamina Dicopot
  • Cek Depo Pertamina, Koster Minta Distribusi Dipacu
  • BBM Langka di Bali, GMNI Denpasar Desak Pemerintah Buka Data dan Benahi Tata Kelola
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist