Balitopik.com – Sengketa hukum antara CV Bali Marine Service (BMS) dan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya hampir menemui titik akhir.
Pada sidang dengan agenda penambahan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/20) lalu, CV BMS menghadirkan 3 saksi. Pengakuan para saksi dari CV BMS tersebut semuanya tidak bisa dibantah oleh pihak PT PPI dalam sidang.
Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky mengatakan ia membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai pembuktian bahwa pihaknya memang telah dizalimi oleh PT PPI sebagai penyedia Pelabuhan di Benoa.
“Selama ini saya dizalimi, mereka sudah semena-mena atas kita. Mereka berpikir kita tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan kami cuma satu, menang,” ucapnya saat ditemui di Denpasar, Jumat (28/2/2025).
Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto menjelaskan para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bersaksi tentang kerugian dari CV BMS senilai Rp 12,5 miliar lebih, kedua tentang percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS dan saksi terakhir tentang pemindahan CCTV dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS.
Heru mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2025 dengan agenda penambahan alat bukti. Pihaknya sudah menyiapkan bukti lain yang semakin menguatkan gugatan CV BMS terhadap PT PPI.
Apalagi sejak awal gugatan dan sidang-sidang sebelumnya pihaknya selalu memberikan bukti-bukti yang valid. Sementara dari pihak PT PPI tidak menunjukan satu bukti pun.
“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” kata Heru.
Diketahui, konflik ini berawal dari kerja sama antara PT. PPI dan CV. BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT. PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV. BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT. PPI. Dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV. BMS bersandar di dermaga baru milik PT. PPI di Benoa.
Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, keduanya akhirnya bekerja sama, terhitung sejak 30 April 2021. Salah satu perjanjian kerjanya adalah PT. PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV. BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.
Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, pada Oktober 2022 PT PPI meminta CV BMS mengosongkan gedung yang menjadi kantor CV BMS. Bahkan sampai melakukan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh PT PPI. (*)