BALITOPIK.COM, BALI – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Menurutnya, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ia mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan penggeledahan. Namun, ia menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang terlibat. Goemas
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” tegasnya, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh, sepanjang tahun 2025, Bali menerima 6,9 juta wisatawan mancanegara (wisman), mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, serta menghasilkan PNBP sebesar Rp1,5 triliun.
Di saat yang sama, terjadi banyak kasus di Bali seperti tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena salah satunya karena penyelewengan tata kelola keimigrasian di Bali. Dampaknya sangat jelas memberikan kontribusi buruk terhadap citra pariwisata Bali. Faktanya, belakangan Bali seolah menjadi pusat kejahatan internasional.
“Terjadinya penyalahgunaan dan terjadinya jual beli izin tinggal dengan menyalahgunakan kewenangan akhirnya berdampak buruk. Jadi perilaku orang-orang imigrasi memberikan dampak negatif terhadap pariwisata Bali,” sesal politikus PDI Perjuangan tersebut.
Seperti misalnya saat ini banyaknya orang asing yang tinggal atau yang datang ke Bali dengan aktivitas tidak jelas. Pakai visa kunjungan tapi malah bekerja di Bali. Ada pula orang asing yang mengaku investor tanpa verifikasi yang jelas akhirnya mendapatkan KITAS, dan yang paling parah munculnya banyak nominee.
“Ini harus diusut tuntas semua yang terlibat dalam motif kejahatan, baik itu pejabat-pejabat imigrasi maupun pihak swasta. Karena pada umumnya pengurusan visa, paspor banyak orang asing yang menggunakan jasa vendor,” tandasnya.
Sebelumhya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026), dalam pengembangan kasus OTT dugaan suap dan pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 15.00 WITA. Tim penyidik KPK yang didampingi personel kepolisian mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat penyimpanan data untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan pihak imigrasi bersikap kooperatif dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK terkait dugaan suap dan pungli dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA, termasuk KITAS dan KITAP. Penyidik kini terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)









