Balitopik.com – Menkopolhukam Prof. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine asal Australia dan Mary Jane asal Filipina. Menurutnya, keputusan dari Indonesia itu sudah final yakni akan memulangkan terpidana mati kasus Bali Nine dan Mary Jane.
Ia mengatakan, terhadap kasus Bali Nine, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke yang datang ke Jakarta dan didampingi oleh Ibu Penny William, Duta Besar Australia di Jakarta.
“Kami mendiskusikan banyak hal terkait dengan kerjasama, peningkatan kerjasama antara Pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Kami juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu. Lima orang warga negara Australia yang dipidana sumur hidup yang sekarang masih ada di penjara di Bali dan ada juga di Jawa Timur. Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan terpidana mati itu ke negaranya.”
“Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draft yang kita sebut dengan Particle Arrangement tentang transfer of prisoners antara Indonesia dengan Australia. Dan pemerintah Australia sedang mempelajari draft itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draft yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment yang kita rundingkan, kalau sudah disepakati bersama, kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, draft yang sama sudah diajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina. Filipina respon dengan sangat cepat.
“Kemarin sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draft yang kami ajukan. Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta, memfinalisasi draft itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut dengan Practical Arrangement between Indonesian Government and The Filiphine Government on transfer of prisoners,” kata dia pula.
Jadi dalam waktu dekat ini, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan segera ditransfer ke Filipina, karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun pihak Filipina.
Beberapa point dalam draf yang diajukan baik ke Australia maupun Filipina antara lain, terpidana mati ditransfer dalam keadaan terhukum atau masih dalam keadaan sebagai seorang narapidana. Setelah tiba di negaranya, Indonesia masih bisa memantau sebagaimana penetapan hukuman di Indonesia.
Artinya, begitu tiba di negaranya, para terpidana mati kasus narkoba tersebut tidak serta Merta bebas dari hukuman. Ia wajib menjalani berbagai proses hukum seperti grasi, amnesti dan sebagainya. “Jadi silahkan saja prosesnya seperti apa, asalkan tidak dibebaskan begitu saja,” tandas Yusril. (*)