BALITOPIK.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera bersurat kepada pemerintah daerah di Bali agar menutup tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Oleh karena itu usul saya kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemkab Badung agar mencabut izin tempat hiburan tersebut karena sudah dipergunakan untuk kegiatan transaksi Narkoba,” tegas Parta.
Dalam rapat tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan telah menyegel tiga tempat hiburan malam di Bali, yakni, New Star Club, Delona Vista dan N Co-Living.
Ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan, aparat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dan sabu, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Penyegelan dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka, dengan beberapa di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, sebanyak 48 orang lainnya saat ini menjalani rehabilitasi di BNN Wilayah Bali, menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
“Maraknya peredaran narkoba maka perlu diberikan penguatan terhadap peran Bareskrim mupun penguatan kedudukan dan Kelembagaan BNN,” tandas Parta.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan peran Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di daerah pariwisata seperti Bali yang rawan menjadi target jaringan narkoba.
Karena itu, Parta menilai, langkah tegas berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan permanen perlu dilakukan sebagai efek jera dan upaya melindungi masyarakat. (*)









