• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek "Rambo" Budi Prasetya. -IST

Tim Mulia-PAS Tak Lakukan Gugatan ke MK, Namun Beri Catatan Menohok

2 tahun ago
TIM SAR gabungan saat evakuasi jenazah WNA asal Rusia. -IST

WNA Rusia Hilang di Pecatu Ditemukan Tewas di Bawah Tebing

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

INGAT, April 2027 Semua Papan Nama di Bali Wajib Pakai Aksara Bali

7 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Pakeling Gubernur Bali soal Penggunaan Busana Adat Bali

7 jam ago
Nyoman Parta saat berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit. -IST

Sopir Truk Dibakar Bos Meninggal, Nyoman Parta Cari Solusi Biaya RS

8 jam ago
Sampul NUSANTARA.EXE

Kreator Asal Sumba Bawa Etika AI ke NUSANTARA.EXE

8 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Tim Bali United U13. -IST

Koster Beri Rp45 Juta untuk Bali United U-13 ke Piala Soeratin Nasional

3 hari ago
Tim Misi Kemanusiaan Yayasan Sungai Kasih di Flores. -IST

Yayasan Sungai Kasih Salurkan Bantuan untuk 1.000 KK Korban Gempa Flores

4 hari ago
Bupati dan wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta saat membuka Gebyar GENTA 2026. -IST

Home Care Badung Sudah Layani 1.885 Warga hingga Agustus

4 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tim Mulia-PAS Tak Lakukan Gugatan ke MK, Namun Beri Catatan Menohok

Reporter balitopik.com
12 Desember 2024 - 1:31 am
Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek "Rambo" Budi Prasetya. -IST

Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek "Rambo" Budi Prasetya. -IST

Balitopik.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (PAS) atau yang disingkat Mulia-PAS telah legawa menerima hasil penghitungan suara Pilkada khususnya untuk Pilgub hasil pleno KPU Bali di tingkat provinsi.

Namun ke depannya, Tim Mulia-PAS memberikan catatan khusus untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar mewakili masyarakat Bali.

Paslon 01 ini juga tidak akan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek “Rambo” Budi Prasetya didampingi Wakil Komandan Tim Pemenangan Mulia-PAS Kadek Cita Ardana Yudi, saat diwawancara, Rabu (11/12).

Meski tidak melakukan perlawanan, Tim Mulia-PAS memberikan catatan khusus dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Terkait dengan hasil penetapan setelah pleno kemarin tingkat provinsi, kami dari Mulia-PAS tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena di awal kami sudah menerima putusan. Namun, kami memberikan catatan yang sangat penting terkait evaluasi bersama dari elemen yang terkait agar Pemilu ke depan berjalan lebih baik,” jelasnya.

Salah satu yang disoroti oleh Paslon 01, tingginya angka golongan putih (golput). Angka partisipasi pemilih tidak ada peningkatan sehingga pemimpin yang dipilih tidak mewakili masyarakat.

“Tingkat partisipasi, dari sebelumnya masak sama, ya harus ditingkatkan. Angka per hari ini cukup tinggi pemilih yang tidak hadir. Sementara untuk memilih pemimpin harus bisa melegitimasi dari seluruh masyarakat,” beber Rambo.

Kadek Cita menambahkan, selain pelaksanaan teknis, penyelenggaraan pesta demokrasi ini yang patur menjadi perhatian adalah soal keterlibatan lembaga adat yang memenangkan salah satu paslon. Sebab, banyak rekaman yang beredar adanya dukungan lembaga adat. Seharusnya, kata dia, lembaga adat  sebagai sebuah lembaga harus steril dari politik.

“Lembaga adat, lembaga bersifat netral. Lembaga adat banjar harus steril dari politik. Individu oke, tapi secara kelembagaan tidak boleh. Lembaga milik publik apapun milik publik tidak boleh dikooptasi harus netral, nol, dia bersifat netral. Ini bukan secara aturan, tapi kita bicara etika. Lembaga yang dimiliki banyak orang, isi banyak kepala yang berbeda-beda harus netral. Tidak harus ada aturan. kita sering terjebak dalam ada ini, itu malah kita melanggar,” ungkap Kadek Cita.

Pria yang juga seorang advokat ini menekankan, secara etika lembaga publik yang merupakan kelompok komunal harus netral. Hal itu dikarenakan dalam lembaga ada banyak macam pikiran sehingga pilihannya tidak boleh memihak.

”Secara etik, apapun yang menjadi sebuah kelompok komunal yang di dalamnya ada sebagai macam pikiran dan pilihan harus netral kalau memang sebagai lembaga. Secara etika harus netral,” tegasnya.

Belum lagi, lanjutnya, ditemukan politisasi bantuan sosial atau bansos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengabaikan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut lengkapnya 5 catatan paslon 01 Mulia-PAS terhadap Pleno hasil rekapitulasi Pilkada Bali 2024:

  1. Dalam Pilgub Bali 2024 angka Golput 30,13 persen. Hal ini menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih masyarakat Bali sekaligus potret gagalnya penyelenggara pemilu dalam sosialisasi dan edukasi pemilih serta legitimasi pimpinan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan.

 

  1. Pendistribusian C6 sebagai bentuk undangan pemilih untuk menggunakan hak pilih ke TPS belum terdistribusi secara maksimal, terbukti masih banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan C6, sehingga pemilih tidak datang ke TPS. Di samping itu, dalam undangan surat C6 yang ditentukan waktu datang ke TPS sehingga pemilih tidak bisa datang di waktu yang telah ditentukan oleh petugas KPPS.

 

  1. Penyelenggara pemilu kurang optimal dalam sosialisasi, memberikan solusi atau alternatif jika pemilih tidak mendapat C6 dengan berbagai kondisi.

 

  1. Bahwa ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara pemilu terhadap intervensi, intimidasi serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang menciderai demokrasi. Di beberapa TPS, beberapa petugas menjabat sebagai prajuru adat, kelian adat dan kepala lingkungan, sehingga ada indikasi oleh oknum tersebut memobilisasi pemilih sangat terstruktur, sistematis, dan masif.

 

  1. Bahwa dalam hal menuliskan formulir kejadian khusus atau keberatan yang merupakan hak dari saksi paslon tidak semua dipahami oleh penyelenggara pemilu di lapangan, terbukti dengan tidak mudahnya untuk mendapatkan formulir tersebut, tidak ditandatangani penyelenggaraan pemilu setempat hingga aksi perusakan. (*)
Tags: De GadjahGerindra BaliMulia-PAS
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • WNA Rusia Hilang di Pecatu Ditemukan Tewas di Bawah Tebing
  • INGAT, April 2027 Semua Papan Nama di Bali Wajib Pakai Aksara Bali
  • Pakeling Gubernur Bali soal Penggunaan Busana Adat Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist