Balitopik.com, BALI – Pemerintah Provinsi Bali diultimatum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menyelesaikan persoalan sampah di TPA Suwung paling lambat bulan Desember 2025. Jika tidak maka akan diproses hukum.
“Kalau gak ditutup sampai bulan Desember, itu akan dikenakan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jujur aja, tempo hari sudah diproses hukum pidana, Kadis Lingkungan Hidup dan Kepala UPTDnya mau dijadikan tersangka,” kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
“Saya minta tolong karena mereka tidak melakukan kesalahan apapun, sedang melakukan upaya untuk perbaikan, tunda dulu. Akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi di proses hukum,” katanya pula.
Koster menjelaskan, ultimatum tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah pusat menutup 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung di Bali.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan di hulu hingga pencegahan dampak lingkungan.
TPA Suwung sendiri tergolong open dumping yang harus dihentikan penerimaan sampah organik. Larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH yang ditujukan kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
Surat tersebut turunan dari Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang tentang pengolahan sampah berbasis sumber.
“Karena mencemari, open dumping. Karena dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak memperbolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup, tidak boleh membangun yang baru. Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga,” tandasnya. (*)