Balitopik.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial PKHC dipolisikan ke Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (24/4/2025). Dia dilaporkan karena melakukan intimidasi menggunakan oknum aparat dan pemalsuan surat invoice milik warga Bali bernama Piet Arja Saputra.
Rey Bagus Hidayat, SH selaku kuasa hukum Piet Arja Saputra menerangkan laporan itu sudah teregistrasi di Polda Bali dengan Nomor LP/B/240/IV/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal 24 April 2025.
“Kami melaporkan seorang WNA inisial PHKC asal Hongkong, untuk dugaan tindakan pidana intimidasi menggunakan oknum aparat. Setelah itu, terjadi pemerasan dan pemalsuan surat invoice dari perusahaan milik klien kami,” kata Rey usai memberikan laporan di Polda Bali, Kamis (24/4/2025) sore.
Rey mengatakan, ada ketidakadilan yang diterima oleh kliennya dalam kasus hubungan bisnis yang berujung pada pelaporan pidana.
Pihaknya menduga telah terjadi dugaan tindak pidana menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang dan pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan pasal 368 KUHP dan pasal 263 KUHP.
Dalam laporan itu, waktu kejadian berlangsung pada 16 Januari 2023 dan sekitar tahun 2024. Lokasi kejadian berada di Hotel Indigo JI. Camplung Tanduk No.10, Seminyak, Kuta, Badung dan Kantor Bank Panin KCP Gatot Subroto, JI Gatot Subroto Timur No. 209 Denpasar.
Selain dugaan intimidasi Rey juga membuat laporan tentang adanya pemalsuan surat dan invoice perusahaan milik Piet Arja Saputra.
“Yang kita laporkan di sini adalah WNA nya, kalau oknum aparat sendiri sudah dilaporkan sama klien kita dan oknum aparat tersebut menyatakan meminta maaf kepada klien kita mengakui melakukan intimidasi atas perintah WNA Hongkong tersebut, klien kita memaafkan oknum aparat itu,” kata Rey Bagus Hidayat.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Piet Arja Saputra, kata Rey, sebagai bentuk perlawanan atas tindakan WNA telah menzolimi kliennya. Rey mengatakan, di luar perkara yang ditanganinya saat ini, WNA tersebut juga melaporkan Piet Arja Saputra di kepolisian Polda Bali dengan perkara yang sama yakni, pemalsuan surat.
“Nah, di sini status klien kami mulai 27 Maret 2025 kemarin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh WNA itu,” jelas Rey Bagus Hidayat. (*)