• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

11 Poin Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Dewan Tentang Nominee

Reporter balitopik.com
22 December 2025 - 7:02 am
in Bali
0
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali tentang sejumlah poin yang tertuang dalam Raperda Bali yang sedang digodok. Salah satunya tentang Nominee.

Jawaban ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).

“Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee,” ujar Koster.

Berikut 11 poin jawaban Gubernur Bali Wayan Koster terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali tentang Nominee;

  1. Penyusunan Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee yang mengatur beberapa materi pokok seperti pengaturan lahan produktif dan pengendalian lahan produktif serta pengaturan larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nominee merupakan wujud nyata upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menempatkan pelestarian ruang hidup serta pelindungan masyarakat lokal sebagai fondasi utama Pembangunan Bali ke depan.

 

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mengacu pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didasarkan pada prinsip desentralisasi.

 

  1. Raperda ini disusun tidak hanya dalam upaya untuk mencegah alih fungsi lahan produktif yang dilakukan dengan atau tanpa perjanjian nominee, 13 namun juga berupaya melindungi tanah di Provinsi Bali dari penguasaan WNA melalui praktik nominee yang menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

  1. Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengandung prinsip fundamental hukum perjanjian yang menjadi dasar asas kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Akan tetapi terdapat poin penting yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut dapat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yaitu harus sesuai dengan asas-asas sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian terkait penguasaan lahan. Penguasaan lahan oleh WNA melalui perjanjian nominee tidak sesuai dengan asas nasionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

  1. Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee tidak terkait langsung dengan tugas-tugas BPN. 14 Pada umumnya perjanjian nominee dibuat di notaris. Perda tentang larangan ini berlaku bagi pejabat, lembaga, instansi yang memfasilitasi perjanjian kepemilikan lahan secara nominee oleh WNA.

 

  1. Ranperda ini bertujuan untuk melindungi lahan produktif serta mencegah seluruh praktik pengalihan hak milik atas tanah secara Nominee oleh WNA tanpa membedakan status lahan tersebut. Pelindungan terhadap lahan produktif dimaksudkan untuk memastikan terwujudnya kedaulatan pangan.

 

  1. Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee dalam Raperda ini hanya berlaku untuk WNA.

 

  1. Terkait inkonsistensi dalam penggunaan istilah Pemilikan, Pengalihan dan Penguasaan pada Naskah Akademis Raperda akan dilakukan perbaikan/penyesuaian kembali agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda (multitafsir).

 

  1. LP2B sudah diatur dalam RDTR yang menjadi acuan dalam penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui OSS. Karena itu Raperda ini tidak perlu mengatur tentang integrasi LP2B ke sistem OSS.

 

  1. Tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah.

 

  1. Pembinaan dilakukan dalam bentuk langkah/kegiatan meliputi koordinasi; sosialisasi; bimbingan, supervisi, dan konsultasi; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; penyebarluasan informasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Holtikultura; dan Tanaman Perkebunan dan/atau peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pengawasan yang dilakukan berupa kegiatan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan. (*)
Tags: DPRD BaliGubernur BaliNomineePerda nomineeWayan Koster
Previous Post

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Next Post

“Belajar Kencing” Pameran Tunggal Alumni ISI Bali

Related Posts

Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Provinsi Bali. -Balitopik.com
Bali

Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi

Reporter balitopik.com
10 February 2026 - 9:20 am
0

Balitopik.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Provinsi Bali di Ruang Tamu...

Read moreDetails
Risaldus Pan

Melawan Kanker Demokrasi: Mengapa Nepotisme dan Kronisme Adalah Penghianatan Publik?

9 February 2026 - 11:36 am
Pengamat Kebijakan Publik, Umar AlKhatab.

Ekonomi Bali Melesat di Bawah Koster, Pengamat: Momentum Emas Sejahterakan Desa

9 February 2026 - 8:45 am
Proses pembukaan jalur Marina di Serangan, Denpasar Selatan. -Balitopik.com

Kontroversi Marina Serangan

9 February 2026 - 8:30 am
Gubernur Bali, Wayan Koster saat meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di Bandara Ngurah Rai. -Balitopik.com

Arak Bali Belum Dapat Tempat Spesial di Bandara Ngurah Rai, Koster Minta Etalase Khusus

8 February 2026 - 11:20 am
Next Post
Sejumlah karya Lie Ping Ping yang dipamerkan. -Balitopik.com

“Belajar Kencing” Pameran Tunggal Alumni ISI Bali

Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

TPA Suwung Tetap Ditutup, Batas Akhir 28 Februari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -Balitopik.com

Ultimatum DPRD Bali, Deadline Tembok GWK Dibongkar Malam Ini

29 September 2025 - 6:33 am
Sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Forum Pengembangan Ekonomi Daerah di Hyatt Regency Sanur, Senin (20/10/2025). -Balitopik.com

Harga Mahal, Petani Bali Ogah Tanam Bawang Putih

21 October 2025 - 12:52 pm
Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, di Ruang Redaksi Jawa Pos TV Denpasar, Selasa (8/8/2025).

Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali Desak Polda Bali Tegakkan Hukum Secara Adil dalam Kasus Intimidasi terhadap Wartawan

10 July 2025 - 8:43 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (41) Badung (27) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (138) Bali Banjir (16) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (25) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (80) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (18) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (17) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (29) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (20) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (37) Wayan Koster (349) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi
  • Melawan Kanker Demokrasi: Mengapa Nepotisme dan Kronisme Adalah Penghianatan Publik?
  • Ekonomi Bali Melesat di Bawah Koster, Pengamat: Momentum Emas Sejahterakan Desa

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?