BALITOPIK.COM, BADUNG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung memperkuat pendataan, verifikasi, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Ormas di Badung lebih tertib, terdata, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Hingga Agustus 2026, sekitar 129 Ormas telah tercatat dalam pendataan Kesbangpol Badung. Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Ormas.
Penguatan pendataan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Raperda Pemberdayaan Ormas. Rapat berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8/2026).
Raker dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni I Wayan Loka Astika, I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, dan I Made Tomy Martana Putra.
Hadir pula Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Ormas dari Lembaga Penelitian Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum, para camat, perbekel dan lurah, hingga perwakilan Ormas.
Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan, pendataan merupakan langkah awal yang tidak bisa dilewati sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan pemberdayaan Ormas.
“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Mas Arimbawa.
Menurutnya, Ormas di Badung memiliki bidang kegiatan yang beragam, mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan hingga kesehatan.
Keragaman tersebut membuat pemerintah perlu mengetahui kondisi masing-masing organisasi. Setelah pendataan, Kesbangpol akan mendorong pemberdayaan sesuai karakter dan kondisi Ormas.
Organisasi yang belum aktif akan diarahkan agar lebih produktif, sementara Ormas yang masih menghadapi persoalan administrasi dapat memperoleh pendampingan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesbangpol Badung juga menjalankan mekanisme verifikasi terhadap Ormas. Proses tersebut mencakup keberadaan sekretariat, kepengurusan, serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan juga diberikan agar pengurus Ormas memahami kewajiban administrasi serta aturan yang harus dipenuhi. Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan dan teguran dapat dilakukan sesuai mekanisme.
“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” ujar Mas Arimbawa.
Terkait dugaan aktivitas Ormas yang berpotensi mengganggu investasi, Mas Arimbawa menegaskan Kesbangpol tidak dapat memberikan sanksi secara sepihak.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kata dia, tetap membutuhkan keterlibatan institusi yang memiliki kewenangan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Kesbangpol lebih berperan dalam pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan, dan monitoring sesuai AD/ART serta regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menilai pendataan dan evaluasi harus menjadi fondasi sebelum Ormas masuk ke tahap pemberdayaan.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.
Menurut Lanang Umbara, penyerapan aspirasi yang dilakukan Pansus merupakan bagian penting dari proses penyusunan Raperda. Setiap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan akan dikaji untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegasnya.
Lanang Umbara juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi di Kabupaten Badung. Sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pariwisata dan investasi yang tinggi, Badung membutuhkan kondisi usaha yang aman, nyaman, dan kondusif.
Ia menegaskan keberadaan Ormas seharusnya tidak menjadi sumber gangguan bagi aktivitas investasi. Sebaliknya, organisasi masyarakat diharapkan dapat ikut menjaga kondisi sosial yang mendukung pembangunan dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Lanang Umbara menegaskan Raperda Pemberdayaan Ormas tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak organisasi masyarakat.
Regulasi tersebut justru diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas agar keberadaan Ormas memiliki data yang valid, mendapatkan pembinaan yang memadai, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.
Setelah tahapan penyerapan aspirasi selesai, Pansus DPRD Badung akan membahas dan menginventarisasi berbagai masukan yang telah disampaikan masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Aspirasi yang relevan dan sesuai dengan materi Raperda akan dipertimbangkan untuk diakomodasi. Sementara masukan yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.
Pansus menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026, sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Badung bersama pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun tata kelola Ormas yang tertib, transparan, dan produktif.
Ormas tetap diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang, tetapi pada saat yang sama pemerintah memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk melakukan pendataan, evaluasi, pembinaan, dan pemberdayaan.
Keberadaan Ormas di Badung diharapkan tidak sekadar tercatat dalam data pemerintah, tetapi benar-benar menjadi kekuatan sosial yang mampu membantu masyarakat, mendukung pembangunan, serta ikut menjaga keamanan, kenyamanan, dan iklim investasi di Kabupaten Badung. (*)









