Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa dengan inisial PAS berlanjut dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Sidang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H., berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan Terdakwa menerangkan pembangunan 3 lounge Bandara Bali, Semarang dan Balikpapan tersebut, diawali dari pertemuan Terdakwa dengan Dhan Pang selaku perwakilan dari Plaza Premium Group. Dari pertemuan tersebut, Terdakwa dipercaya oleh Plaza Premiun Group untuk menyelesaikan proyek lounge di Bandara Bali, Balikpapan dan Semarang.
Selanjutnya, hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Terdakwa dengan Plaza Preium Group perusahaan dari Hongkong sebagai pemberi kerja. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa membentuk PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).
Atas pekerjaan yang telah dilakukan tersebut, pada bulan Desember 2022 Terdakwa kemudian mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group. Yang mana setelah mengirimkan invoice tersebut Terdakwa mendapat intimidasi dari Peter Ho Kwan Chan menggunakan 2 oknum TNI. Puncaknnya pada tanggal 16 Januari 2022 bertempat di kantor Bank Panin cabang Gatot Subroto Timur, Terdakwa dipaksa untuk menyerahkan Token dan releaser milik PT. UKI oleh Peter Ho Kwan Chan dibantu 2 oknum TNI tersebut.
Selanjutnya, Terdakwa mendapatkan informasi dari pihak Bank Panin bahwa ada transaksi-transaksi besar dan mencurigkan yang dilakukan melalui rekening PT UKI di Bank Panin. Mendapat informasi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui semua transaksi tersebut karena tidak menguasai token dan releasernya. Atas hal tersebut kemudian pihak bank menyarankan Terdakwa agar mengurus penerbitan token dan releaser yang baru, karena Terdakwa sebagai Direktur bertanggungjawab atas segala transaksi di rekening milik PT. UKI di Bank Panin.
Atas alasan tersebut, melalui pesan whatsapp, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Peter Ho Kwan Chan yang isinya bahwa Terdakwa mencabut surat kuasa pengelolaan rekening PT UKI yang diberikan kepada Peter Ho Kwan Chan. Selanjutnya, pada 21 Juli 2023, Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan.
Lebih jauh, atas keterangan tersebut, Gendo bertanya: apakah surat saudara tersebut ada dibalas dan token dikembalikan oleh Peter Ho Kwan Chan?”
“Surat saya tidak ada dibalas dan token tidak ada dikembalikan,” tegas Terdakwa.
Lebih lanjut, Gendo mempertegas pertanyaannya: “saat saudara mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token kepada Peter Ho Kwan Chan, surat saudara tersebut tidak dibalas. Sehingga saat itu saudara tidak mengetahui keberadaan token saudara?”
“Iya saya tidak mengetahui keberadaan token PT UKI,” jawab Terdakwa
Karena tidak adanya balasan dari Peter Ho Kwan Chan, Terdakwa datang ke Bank Panin Gatot Subroto untuk memohon token baru karena Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan tokennya. Oleh Bank Panin, Terdakwa diminta melengkapi persyaratan, salah satunya melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Atas permintaan dari Bank Panin tersebut, Terdakwa melengkapi persyaratan dan membuat surat kehilangan di Polsek Denpasar Utara didamping lawyernya.
Atas penjelasan tersebut, Gendo bertanya kepada Terdakwa: “apakah syarat surat kehilangan dari kepolisian tersebut adalah syarat wajib agar token baru dapat diterbitkan oleh bank?” tanya Gendo.
“Iya, itu (surat kehilangan) adalah syarat wajib dari Bank,” jawab tegas Terdakwa. (*)









