BALITOPIK.COM, DENPASAR – Polemik lahan mangrove dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi sorotan publik.
Dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, mengungkap sejarah panjang penerbitan ratusan sertifikat HGB PT BTID yang sebagian besar berasal dari reklamasi.
Rapat yang digelar pada Senin (11/5/2026) itu membuka fakta bahwa PT BTID tercatat memiliki 103 sertifikat HGB dengan total luasan sekitar 496,1 hektare. Sertifikat tersebut diterbitkan secara bertahap sejak tahun 1993 hingga 2025.
“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ujar Mulyadi dalam rapat tersebut.
Menurut Mulyadi, berdasarkan hasil analisis Kantor Pertanahan Denpasar, terdapat tujuh tipologi dalam proses penerbitan HGB PT BTID. Dari seluruh kategori tersebut, reklamasi menjadi sumber penerbitan terbesar dengan luas mencapai sekitar 317,9 hektare.
“Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” katanya.
Selain berasal dari reklamasi, penerbitan HGB juga tercatat berasal dari tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare, tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare, hingga bekas HGB seluas sekitar 350 meter persegi.
Tak hanya itu, Mulyadi juga mengungkap adanya tiga sertifikat HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan HGB Nomor 96 dengan total luas mencapai sekitar 49,24 hektare.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada administrasi pertanahan dan pemberian hak atas tanah. Sementara persoalan pembangunan yang berdampak terhadap kawasan mangrove dan lingkungan hidup menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan tata ruang dan perizinan.
“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan wajib tunduk pada ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peraturan zonasi, dan RTRW yang berlaku di Bali.
Sementara itu, polemik tukar guling lahan mangrove PT BTID juga terus berkembang. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga terkait melakukan joint survey ke Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana yang menjadi lokasi objek tukar guling mangrove.
Hasil penelusuran lapangan bersama media menemukan bahwa sebagian lahan objek tukar guling merupakan pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.
Temuan tersebut kembali memunculkan sorotan publik terkait legalitas dan mekanisme tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi perdebatan di Bali. (*)









