• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Surat Keterangan Kehilangan Dibuat PAS Karena Token Bank Tidak Dalam Penguasaan

9 bulan ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri HUT ke-25 Laskar Bali Shanti di Wantilan Pendopo Sri Kesari Warmadewa, kawasan Pura Agung Besakih, Karangasem, Jumat (23/10/2026). -IST

Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali

15 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (tengah) didampingi Ketua IWO Bali Tri Widiyanti (kiri) dan Kadis KLH BaliI Made Dwi Arbani . -BALITOPIK.COM

Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove

16 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan 11 unit bus listrik Trans Sarbagita dan enam infrastruktur pengisian daya di Lapangan Timur Niti Mandala Renon, Kamis (22/10/2026). -IST

Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih

1 hari ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

2 hari ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

2 hari ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

2 hari ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus PT UKI, Surat Keterangan Kehilangan Dibuat PAS Karena Token Bank Tidak Dalam Penguasaan

Reporter balitopik.com
4 Februari 2026 - 1:55 pm
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa dengan inisial PAS berlanjut dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Sidang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H., berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Selasa (3/2/2026).

Dalam persidangan Terdakwa menerangkan pembangunan 3 lounge Bandara Bali, Semarang dan Balikpapan tersebut, diawali dari pertemuan Terdakwa dengan Dhan Pang selaku perwakilan dari Plaza Premium Group. Dari pertemuan tersebut, Terdakwa dipercaya oleh Plaza Premiun Group untuk menyelesaikan proyek lounge di Bandara Bali, Balikpapan dan Semarang.

Selanjutnya, hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Terdakwa dengan Plaza Preium Group perusahaan dari Hongkong sebagai pemberi kerja. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa membentuk PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).

Atas pekerjaan yang telah dilakukan tersebut, pada bulan Desember 2022 Terdakwa kemudian mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group. Yang mana setelah mengirimkan invoice tersebut Terdakwa mendapat intimidasi dari Peter Ho Kwan Chan menggunakan 2 oknum TNI. Puncaknnya pada tanggal 16 Januari 2022 bertempat di kantor Bank Panin cabang Gatot Subroto Timur, Terdakwa dipaksa untuk menyerahkan Token dan releaser milik PT. UKI oleh Peter Ho Kwan Chan dibantu 2 oknum TNI tersebut.

Selanjutnya, Terdakwa mendapatkan informasi dari pihak Bank Panin bahwa ada transaksi-transaksi besar dan mencurigkan yang dilakukan melalui rekening PT UKI di Bank Panin. Mendapat informasi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui semua transaksi tersebut karena tidak menguasai token dan releasernya. Atas hal tersebut kemudian pihak bank menyarankan Terdakwa agar mengurus penerbitan token dan releaser yang baru, karena Terdakwa sebagai Direktur bertanggungjawab atas segala transaksi di rekening milik PT. UKI di Bank Panin.

Atas alasan tersebut, melalui pesan whatsapp, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Peter Ho Kwan Chan yang isinya bahwa Terdakwa mencabut surat kuasa pengelolaan rekening PT UKI yang diberikan kepada Peter Ho Kwan Chan. Selanjutnya, pada 21 Juli 2023, Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan.

Lebih jauh, atas keterangan tersebut, Gendo bertanya: apakah surat saudara tersebut ada dibalas dan token dikembalikan oleh Peter Ho Kwan Chan?”

“Surat saya tidak ada dibalas dan token tidak ada dikembalikan,” tegas Terdakwa.

Lebih lanjut, Gendo mempertegas pertanyaannya: “saat saudara mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token kepada Peter Ho Kwan Chan, surat saudara tersebut tidak dibalas. Sehingga saat itu saudara tidak mengetahui keberadaan token saudara?”

“Iya saya tidak mengetahui keberadaan token PT UKI,” jawab Terdakwa

Karena tidak adanya balasan dari Peter Ho Kwan Chan, Terdakwa datang ke Bank Panin Gatot Subroto untuk memohon token baru karena Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan tokennya. Oleh Bank Panin, Terdakwa diminta melengkapi persyaratan, salah satunya melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Atas permintaan dari Bank Panin tersebut, Terdakwa melengkapi persyaratan dan membuat surat kehilangan di Polsek Denpasar Utara didamping lawyernya.

Atas penjelasan tersebut, Gendo bertanya kepada Terdakwa: “apakah syarat surat kehilangan dari kepolisian tersebut adalah syarat wajib agar token baru dapat diterbitkan oleh bank?” tanya Gendo.

“Iya, itu (surat kehilangan) adalah syarat wajib dari Bank,” jawab tegas Terdakwa. (*)

Tags: GendoGendo Law officePT UKI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali
  • Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove
  • Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist