• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

2 bulan ago
Komunitas Seni Nyenit-Nyenir Banjar Sulangai tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Pergelaran Semara Pagulingan pada PKB XLVIII 2026 dengan mengangkat filosofi Wong Samar. -IST

Filosofi Wong Samar, Pesan Spiritual sajian Semara Pagulingan

21 jam ago
Penampilan Bapang Barong Duta Kabupaten Badung sukses memukau ribuan penonton pada ajang Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. -IST

Tampil Terakhir, Bapang Barong Badung Bergelora di Panggung PKB 2026

24 jam ago
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak saat menunjukan 8 rekomendasi PHDI Bali. -BALITOPIK.COM

8 Rekomendasi PHDI Bali soal Nasib Pura di BTID

1 hari ago
Sekaa Gong Gita Swastika dari Banjar Adat Tengkulung, Desa Adat Tengkulung, Kecamatan Kuta Selatan, tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Utsawa (Parade) Drama Gong Tradisi pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026

Sekaa Gong Gita Swastika Tampil Memukau di PKB 2026, Drama Gong Badung Angkat “Tirta Usada Segara”

2 hari ago
Rektor STTI Cornerstone, Pdt. Dr. David Henry Parera, SE., MA.Ce., M.Th., MM

Kuliah Teologi Bisa Online, STTI Cornerstone Bali Buka Pendaftaran

2 hari ago
Sanggar Titi Bah saat tampil di PKB 2026. -IST

Sanggar Titi Bah Tampil Total di PKB 2026, Arja Klasik Badung Tebar Pesan Kehidupan

3 hari ago
Tangkap layar instagram @rockygerungmenulis

Ketika Siswa Ikut Demo Dukung MBG maka Demokrasi Sedang Menguji Batas Etiknya

3 hari ago
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan PP KMHDI, I Dewa Gede Darma Permana dalam suatu aski di Denpasar. -BALITOPIK.COM

KMHDI Kecam Mobilisasi Siswa Demo Dukung MBG

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

Reporter balitopik.com
12 Mei 2026 - 9:25 am
Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal, hingga dugaan perusakan kawasan mangrove di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/5/2026).

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, yang menilai kasus tersebut mengandung indikasi kuat kejahatan korporasi, penyalahgunaan kewenangan birokrasi, hingga dugaan suap dalam proses penerbitan hak atas tanah dan izin pembangunan di kawasan konservasi mangrove Tahura Ngurah Rai Bali.

Munari menegaskan, setelah pelaporan ke Kejagung dan KPK, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali untuk memperkuat pengawasan dan proses penegakan hukum di daerah.

“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kerusakan ekologis mangrove Bali juga menjadi perhatian serius,” tegas Munari kepada Bali Topik , Selasa (12/5/2026).

Tiga Pihak Jadi Terlapor

Dalam dokumen pengaduan setebal sembilan halaman tersebut, ARUKKI secara resmi menyebut tiga pihak utama yang dilaporkan.

Pihak pertama adalah PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan. Perusahaan itu disebut bertanggung jawab atas aktivitas pembangunan dan reklamasi yang diduga berdampak pada kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Pihak kedua adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali beserta kantor pertanahan terkait. Dalam laporan itu, ARUKKI menduga adanya malapraktik administratif, manipulasi verifikasi spasial, hingga dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB di kawasan yang disebut sebagai area konservasi mangrove.

Sedangkan pihak ketiga adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB atas lahan yang dianggap bermasalah secara hukum.

ARUKKI dalam laporannya memang belum menyebut nama individu tertentu, namun meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh oknum pejabat dan pihak korporasi yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan proyek tersebut.

Dasar Utama Laporan

ARUKKI menyebut laporan tersebut dilandasi hasil investigasi lapangan, audit silang, dan temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait persoalan tukar guling lahan dan kawasan mangrove di proyek KEK Kura-Kura Bali.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban penyediaan lahan pengganti atas pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai sekitar 82 hektare.

Dalam laporan itu disebutkan lahan kompensasi yang diklaim berada di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, seluas sekitar 40,2 hektare diduga bersifat fiktif atau “bodong”. ARUKKI menilai lahan tersebut tidak memiliki fungsi ekologis setara dengan kawasan mangrove yang terdampak proyek.

Selain itu, kewajiban penyediaan lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana seluas sekitar 44 hektare disebut baru terealisasi sekitar 18,2 hektare. Bahkan terdapat sejumlah sertifikat tanah yang disebut belum pernah diproses balik nama dan titik koordinat lahannya dinilai tidak jelas.

ARUKKI menduga kondisi tersebut merupakan bagian dari rekayasa administratif untuk menciptakan kesan bahwa kewajiban kompensasi lahan telah dipenuhi sehingga proyek tetap dapat berjalan.

Dugaan SHGB Ilegal di Kawasan Mangrove

Poin paling krusial dalam laporan ARUKKI adalah dugaan penerbitan SHGB di kawasan inti ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

Menurut ARUKKI, kawasan konservasi mangrove secara hukum tidak dapat dibebani hak atas tanah untuk kepentingan bisnis dan komersial. Namun dalam praktiknya, diduga telah terbit SHGB dan izin pembangunan marina di kawasan tersebut.

“Kalau benar kawasan konservasi mangrove diterbitkan SHGB untuk kepentingan komersial, maka ini persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas,” ujar Munari.

ARUKKI juga menduga adanya praktik suap, kolusi, dan gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB dan izin pembangunan marina mewah tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa pembangunan tetap berjalan meski status lahan dipersoalkan.

Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Dampak Nelayan

Selain aspek hukum administrasi dan dugaan korupsi, laporan ARUKKI juga menyoroti dampak ekologis proyek terhadap kawasan pesisir Bali.

Dalam dokumen disebutkan adanya aktivitas pembabatan mangrove dan reklamasi berskala besar yang disebut telah merusak benteng alami pesisir Bali, menghancurkan habitat biota laut, serta mengancam kehidupan nelayan tradisional di Serangan.

ARUKKI menyebut kerusakan mangrove bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi masyarakat pesisir.

Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Digunakan

Dalam laporannya, ARUKKI menggunakan sejumlah dasar hukum pidana dan lingkungan hidup sebagai landasan pengaduan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ARUKKI menilai dugaan perbuatan para terlapor memenuhi unsur Pasal 603 KUHP Nasional terkait tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Kemudian Pasal 604 KUHP Nasional yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam penerbitan izin atau dokumen administrasi.

Selain itu, ARUKKI juga menggunakan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Nasional terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemberian fasilitas kepada pejabat negara untuk mempercepat penerbitan izin proyek.

Dalam aspek lingkungan hidup, laporan tersebut juga merujuk pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, ARUKKI menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait larangan reklamasi dan aktivitas yang mengancam daya dukung ekologi kawasan pesisir.

Tuntutan ARUKKI

Melalui laporan tersebut, ARUKKI mendesak Kejagung dan KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, ARUKKI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money terhadap transaksi keuangan proyek KEK Kura-Kura Bali guna mengungkap dugaan praktik suap dan potensi tindak pidana pencucian uang.

ARUKKI juga mendesak pembekuan dan pembatalan SHGB yang dianggap bermasalah, evaluasi izin proyek marina, penyitaan aset korporasi, hingga pemulihan total kawasan mangrove yang disebut telah rusak akibat proyek tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai kawasan konservasi Bali dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tutup M. Munari. (*)

Tags: ARUKKIBTIDdugaan korupsi Balidugaan suap BPNKejagungKEK Kura Kura BaliKPKM Munarimangrove Balireklamasi SeranganSHGB ilegalTahura Ngurah Rai
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Filosofi Wong Samar, Pesan Spiritual sajian Semara Pagulingan
  • Tampil Terakhir, Bapang Barong Badung Bergelora di Panggung PKB 2026
  • 8 Rekomendasi PHDI Bali soal Nasib Pura di BTID
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?