BALITOPIK.COM, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal, hingga dugaan perusakan kawasan mangrove di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, yang menilai kasus tersebut mengandung indikasi kuat kejahatan korporasi, penyalahgunaan kewenangan birokrasi, hingga dugaan suap dalam proses penerbitan hak atas tanah dan izin pembangunan di kawasan konservasi mangrove Tahura Ngurah Rai Bali.
Munari menegaskan, setelah pelaporan ke Kejagung dan KPK, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali untuk memperkuat pengawasan dan proses penegakan hukum di daerah.
“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kerusakan ekologis mangrove Bali juga menjadi perhatian serius,” tegas Munari kepada Bali Topik , Selasa (12/5/2026).
Tiga Pihak Jadi Terlapor
Dalam dokumen pengaduan setebal sembilan halaman tersebut, ARUKKI secara resmi menyebut tiga pihak utama yang dilaporkan.
Pihak pertama adalah PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan. Perusahaan itu disebut bertanggung jawab atas aktivitas pembangunan dan reklamasi yang diduga berdampak pada kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Pihak kedua adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali beserta kantor pertanahan terkait. Dalam laporan itu, ARUKKI menduga adanya malapraktik administratif, manipulasi verifikasi spasial, hingga dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB di kawasan yang disebut sebagai area konservasi mangrove.
Sedangkan pihak ketiga adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB atas lahan yang dianggap bermasalah secara hukum.
ARUKKI dalam laporannya memang belum menyebut nama individu tertentu, namun meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh oknum pejabat dan pihak korporasi yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan proyek tersebut.
Dasar Utama Laporan
ARUKKI menyebut laporan tersebut dilandasi hasil investigasi lapangan, audit silang, dan temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait persoalan tukar guling lahan dan kawasan mangrove di proyek KEK Kura-Kura Bali.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban penyediaan lahan pengganti atas pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai sekitar 82 hektare.
Dalam laporan itu disebutkan lahan kompensasi yang diklaim berada di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, seluas sekitar 40,2 hektare diduga bersifat fiktif atau “bodong”. ARUKKI menilai lahan tersebut tidak memiliki fungsi ekologis setara dengan kawasan mangrove yang terdampak proyek.
Selain itu, kewajiban penyediaan lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana seluas sekitar 44 hektare disebut baru terealisasi sekitar 18,2 hektare. Bahkan terdapat sejumlah sertifikat tanah yang disebut belum pernah diproses balik nama dan titik koordinat lahannya dinilai tidak jelas.
ARUKKI menduga kondisi tersebut merupakan bagian dari rekayasa administratif untuk menciptakan kesan bahwa kewajiban kompensasi lahan telah dipenuhi sehingga proyek tetap dapat berjalan.
Dugaan SHGB Ilegal di Kawasan Mangrove
Poin paling krusial dalam laporan ARUKKI adalah dugaan penerbitan SHGB di kawasan inti ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.
Menurut ARUKKI, kawasan konservasi mangrove secara hukum tidak dapat dibebani hak atas tanah untuk kepentingan bisnis dan komersial. Namun dalam praktiknya, diduga telah terbit SHGB dan izin pembangunan marina di kawasan tersebut.
“Kalau benar kawasan konservasi mangrove diterbitkan SHGB untuk kepentingan komersial, maka ini persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas,” ujar Munari.
ARUKKI juga menduga adanya praktik suap, kolusi, dan gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB dan izin pembangunan marina mewah tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa pembangunan tetap berjalan meski status lahan dipersoalkan.
Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Dampak Nelayan
Selain aspek hukum administrasi dan dugaan korupsi, laporan ARUKKI juga menyoroti dampak ekologis proyek terhadap kawasan pesisir Bali.
Dalam dokumen disebutkan adanya aktivitas pembabatan mangrove dan reklamasi berskala besar yang disebut telah merusak benteng alami pesisir Bali, menghancurkan habitat biota laut, serta mengancam kehidupan nelayan tradisional di Serangan.
ARUKKI menyebut kerusakan mangrove bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi masyarakat pesisir.
Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Digunakan
Dalam laporannya, ARUKKI menggunakan sejumlah dasar hukum pidana dan lingkungan hidup sebagai landasan pengaduan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ARUKKI menilai dugaan perbuatan para terlapor memenuhi unsur Pasal 603 KUHP Nasional terkait tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Kemudian Pasal 604 KUHP Nasional yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam penerbitan izin atau dokumen administrasi.
Selain itu, ARUKKI juga menggunakan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Nasional terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemberian fasilitas kepada pejabat negara untuk mempercepat penerbitan izin proyek.
Dalam aspek lingkungan hidup, laporan tersebut juga merujuk pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, ARUKKI menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait larangan reklamasi dan aktivitas yang mengancam daya dukung ekologi kawasan pesisir.
Tuntutan ARUKKI
Melalui laporan tersebut, ARUKKI mendesak Kejagung dan KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, ARUKKI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money terhadap transaksi keuangan proyek KEK Kura-Kura Bali guna mengungkap dugaan praktik suap dan potensi tindak pidana pencucian uang.
ARUKKI juga mendesak pembekuan dan pembatalan SHGB yang dianggap bermasalah, evaluasi izin proyek marina, penyitaan aset korporasi, hingga pemulihan total kawasan mangrove yang disebut telah rusak akibat proyek tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai kawasan konservasi Bali dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tutup M. Munari. (*)









