BALITOPIK.COM, SALATIGA – Komitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan kembali ditegaskan melalui pertemuan antara jajaran PERADI PASNI dengan Polres Salatiga di Mapolres Salatiga, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu, S.H., C.Med., CPT bersama tim dan diterima Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi, kedua pihak menekankan pentingnya sinergitas antara organisasi advokat dan institusi kepolisian sebagai mitra strategis dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan apresiasi atas kunjungan PERADI PASNI sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih luas dalam mendukung perlindungan hukum dan pelayanan publik.
“Sinergitas antara kepolisian dan advokat sangat penting dalam memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi dalam setiap proses hukum,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Menurutnya, perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP nasional mengharuskan seluruh aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.
Ia menegaskan, reformasi kepolisian perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas institusi, termasuk bersama organisasi advokat, khususnya dalam menghadapi berbagai penyesuaian sistem hukum nasional yang baru.
AKBP Ade Papa Rihi juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum kini semakin penting sejak tahap penyelidikan agar hak-hak saksi, korban, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum dapat terlindungi secara maksimal.
“Semua pihak saat ini sedang belajar dan beradaptasi dengan perubahan KUHP dan KUHAP. Pendampingan hukum oleh advokat bahkan sudah dimulai sejak tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus membangun kemitraan strategis bersama Polri dalam memperkuat edukasi hukum, pendampingan masyarakat, dan peningkatan kualitas penegakan hukum di daerah.
Menurut Kornelis, advokat tidak hanya berperan mendampingi perkara hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Kehadiran advokat bukan hanya mendampingi perkara, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Kornelis Ratu.
Dalam kesempatan tersebut, PERADI PASNI turut mengundang Kapolres Salatiga untuk menjadi narasumber maupun pengajar dalam kegiatan pendidikan advokat PERADI PASNI yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan, baik secara langsung maupun daring.
Program pendidikan tersebut menjadi bagian dari penguatan wawasan hukum bagi peserta PKPA dan UPA yang dipersiapkan menjadi advokat profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara PERADI PASNI dan Polres Salatiga demi mewujudkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)









