Balitopik.com, BALI – Ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo Benoa, tepatnya di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan, ditemukan mati secara tidak wajar. Temuan tersebut memicu keprihatinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) yang secara resmi menyampaikan sikap dan tuntutan kepada pemerintah daerah serta pihak korporasi terkait.
Vegetasi yang terdampak meliputi Sonneratia alba (prapat), Rhizophora apiculata (bakau), dan Avicennia marina (api-api). Ketiga spesies tersebut selama ini berfungsi sebagai penyangga alami kawasan pesisir, pelindung infrastruktur strategis di Teluk Benoa, sekaligus penyerap karbon dalam jumlah besar.
Kecurigaan awal mengarah pada dugaan kebocoran atau rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM). Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada September 2025 sempat dilakukan perbaikan pipa distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju Pangkalan Pertamina Pesanggaran. Sejak periode tersebut, tanda-tanda kelayuan pohon mulai terlihat.
Rapat koordinasi telah digelar dan dipimpin oleh General Manager Pelabuhan Indonesia dengan melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Manager PT PLN Indonesia Power, Manager PT Pertamina Patra Niaga, KSOP Benoa, pengelola LNG, UPTD Tahura, serta Komunitas Mangrove Ranger.
Dalam forum tersebut terungkap adanya jaringan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN Indonesia Power di sekitar titik mangrove yang mati, tepatnya pada koordinat 8°43’51.89″S dan 115°12’43.35″E. Hasil inspeksi pipa milik PLN Indonesia Power pada 12 Desember 2025 dinyatakan tidak menemukan kerusakan atau kebocoran.
Kepala Bidang Kajian Aksi Strategis BEM FH UNUD, Ida Bagus Gede Permana Putra, menegaskan bahwa peristiwa ini beririsan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuknya zat atau energi akibat kegiatan atau kelalaian manusia hingga melampaui baku mutu lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang secara tegas setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur sanksi atas kelalaian, dan Pasal 88 menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti pasti adanya kebocoran dan dugaan masih bersifat awal, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta penerapan strict liability tetap relevan untuk dipertanyakan dalam konteks kegiatan industri berisiko tinggi.
Dari sisi tata kelola industri migas, BEM FH UNUD menilai bahwa standar ISO 14001 dan ISO 45001 secara tegas mewajibkan penerapan hirarki pengendalian risiko, di mana rekayasa teknik seperti penggunaan sensor pemantauan otomatis memiliki tingkat efektivitas lebih tinggi dibandingkan inspeksi visual atau prosedur administratif.
“Ketiadaan sistem sensor real-time menghilangkan fungsi deteksi dini terhadap rembesan hidrokarbon maupun gas berbahaya. Dalam kerangka HIRADC, absennya data real-time membuat penilaian risiko berpotensi tidak akurat dan bisa menempatkan risiko aktual pada kategori ekstrem tanpa terdeteksi,” ujar Ida Bagus Gede Permana Putra.
Menurutnya, penilaian kebocoran yang hanya didasarkan pada bau atau gejala umum tidak dapat dianggap memadai dalam sistem manajemen risiko modern.
BEM FH UNUD juga menyoroti potensi dampak ekologis apabila dugaan kebocoran terbukti. Peristiwa serupa di Teluk Balikpapan pernah memicu krisis lingkungan besar dengan dampak luas terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian masyarakat.
Ketua BEM FH UNUD, I Gusti Agung Roman Kertajaya, menegaskan bahwa kematian mangrove tidak dapat dipandang sebagai sekadar kehilangan vegetasi.
“Indonesia memiliki cadangan karbon mangrove terbesar di dunia, dengan stok karbon yang tersimpan di dalam tanah dan sedimen. Ketika mangrove mati akibat polusi, sedimen tersebut berpotensi melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Artinya, kawasan yang semula berfungsi sebagai penyerap emisi dapat berubah menjadi sumber emisi gas rumah kaca,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan tersebut tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga berimplikasi terhadap komitmen mitigasi perubahan iklim nasional.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM FH UNUD mendesak:
- Pemerintah Provinsi Bali memastikan keberlanjutan investigasi secara transparan serta menjamin pemulihan ekosistem mangrove yang terdampak.
- PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab apabila terbukti mencemari lingkungan berdasarkan prinsip strict liability sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PT Pertamina Patra Niaga segera membangun sistem pemantauan berbasis sensor real-time yang terintegrasi langsung dengan otoritas pengawas.
- DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah pengawasan dan kebijakan preventif yang lebih serius serta terkoordinasi.
- Aparat penegak hukum, termasuk Polda Bali dan Kejaksaan, mengusut tuntas dugaan pencemaran apabila ditemukan unsur pidana.
BEM FH UNUD menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak dapat ditunda, terlebih ketika menyangkut ekosistem strategis seperti mangrove di kawasan Teluk Benoa. (*)
















