BALITOPIK.COM, DENPASAR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Bali hingga kini belum dapat diberlakukan. Regulasi tersebut masih loading atau menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para driver pariwisata menanyakan perkembangan perda yang sebelumnya telah disahkan oleh DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali.
Koster menjelaskan bahwa perda tersebut belum bisa diimplementasikan karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.
Menurutnya, proses fasilitasi di Kemendagri memang membutuhkan waktu karena beberapa ketentuan dalam perda dinilai cukup sensitif dan harus dikaji secara hati-hati.
“Peraturan daerah ini baru bisa berlaku kalau sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasannya di sana cukup alot, tetapi saya terus memantau perkembangannya,” ujar Koster.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan aturan tersebut tidak menimbulkan persepsi diskriminatif, mengingat Bali merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bali tidak berdiri sendiri. Kita bagian dari NKRI, sehingga jangan sampai ada isu diskriminasi,” jelasnya.
Meski demikian, Koster memastikan dirinya tetap memperjuangkan enam poin utama dalam perda tersebut. Beberapa di antaranya terkait kewajiban pengemudi memiliki KTP Bali, penggunaan kendaraan dengan pelat nomor Bali (DK), serta pengaturan tarif transportasi pariwisata.
“Soal enam poin itu, sedikit pun saya tidak mundur. Saya sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum untuk terus memperjuangkannya,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyampaikan bahwa dalam satu tahun terakhir pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran di sektor transportasi pariwisata.
Menurutnya, masih ada kendaraan yang beroperasi tanpa pelat nomor, menggunakan pelat luar daerah, hingga memberikan layanan yang tidak memenuhi standar.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus kriminalitas yang dinilai dapat berdampak pada citra pariwisata Bali.
“Di lapangan masih banyak pelanggaran yang terjadi. Hal-hal seperti ini seharusnya bisa ditertibkan,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menegakkan aturan yang sudah ada, termasuk Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Kami berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Forum driver juga berharap Perda ASKP segera mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri agar dapat segera diterapkan di Bali.
Sebagai informasi, DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan Rancangan Perda ASKP menjadi peraturan daerah pada 28 Oktober 2025.
Perda tersebut terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang mengatur secara komprehensif tentang transportasi pariwisata berbasis aplikasi, mulai dari perusahaan penyedia aplikasi, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, hingga pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban pengemudi transportasi pariwisata berbasis aplikasi untuk menggunakan kendaraan bernomor polisi Bali (DK) serta memiliki KTP Bali. (*)









