BALITOPIK.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyesuaikan jadwal operasional layanan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan layanan seperti pembuatan paspor atau pengurusan izin tinggal sebaiknya menuntaskan proses administrasi sebelum 17 Maret 2026. Langkah ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang serta meminimalisir potensi masalah administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen agar terhindar dari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” ujar Yuldi, Jumat (13/3/2026).
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi libur sementara, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara juga tetap tersedia seperti biasa.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau untuk segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal layanan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Mereka dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan berobat ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.
“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi maupun media sosial resmi agar tetap mendapatkan pembaruan selama masa libur panjang ini,” tambah Yuldi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya siap memastikan masa transisi libur panjang berjalan lancar dan kondusif di Bali.
Ia mengimbau masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, agar memperhatikan jadwal operasional kantor imigrasi selama periode libur Nyepi dan Idulfitri.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Bali untuk memperhatikan tenggat waktu operasional kantor. Mengingat Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi yang diikuti cuti bersama Idulfitri, kami meminta pemohon jasa keimigrasian menyelesaikan urusan dokumen sebelum 18 Maret 2026 agar tidak mengalami kendala teknis maupun risiko overstay,” jelas Felucia.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan di pintu masuk internasional tetap menjadi prioritas utama selama masa libur.
“Khusus di gerbang internasional seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sejumlah pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga 24 jam. Layanan Visa on Arrival dan pemeriksaan keimigrasian bagi wisatawan mancanegara tetap berjalan normal demi menjaga kenyamanan kunjungan wisata ke Bali selama libur panjang,” tegasnya. (*)









