BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan penjelasan terkait pungutan wisatawan asing (PWA) yang saat ini tengah dimintai data oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Koster membenarkan bahwa pihak Kejagung telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali. Namun, pemanggilan tersebut disebut hanya untuk meminta informasi dan data terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang dinilai belum berjalan optimal.
“Benar, mereka meminta informasi dan data. Tadi saya sudah mendapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru Kejaksaan Agung ingin membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing ini bisa lebih optimal,” kata Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Menurut Koster, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya keterlibatan aktif pihak imigrasi dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing.
Karena itu, Kejaksaan Agung berencana mengundang pihak imigrasi untuk ikut mendukung sistem pemungutan tersebut agar lebih efektif.
Koster menjelaskan, selama ini imigrasi belum terlibat aktif dalam mekanisme pungutan wisatawan asing. Meski aturan tersebut telah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing, namun masih diperlukan payung hukum yang lebih tinggi.
“Imigrasi itu semua aktivitasnya diatur oleh regulasi. Jadi perlu payung hukum di atas perda, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri,” jelasnya.
Bantah Isu Penyelewengan Dana PWA
Menanggapi isu yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana pungutan wisatawan asing, Koster menegaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul telah digunakan sesuai peruntukannya.
Dana tersebut, kata dia, dialokasikan untuk mendukung pelestarian budaya Bali serta perlindungan alam dan lingkungan.
Penggunaannya mencakup berbagai sektor, mulai dari dukungan untuk desa adat, penguatan sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga program pengelolaan sampah di Bali. Semua itu telah diatur jelas dalam Perda PWA yang telah diperbaharui.
Koster juga memastikan bahwa sistem pembayaran pungutan wisatawan asing dilakukan secara digital sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
“Dari mana korupsinya? Pembayarannya digital, online, tidak ada transaksi tunai. Uangnya langsung masuk ke Bank Pembangunan Daerah Bali, lalu diteruskan ke kas daerah. Jadi tidak ada celah untuk penyelewengan,” tegasnya. (*)









