BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali Periode 2019-2024 I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan Tersangka,” begitu bunyi surat tersangka I Made Teja tersebut.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made Teja sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku.
Kelalaian tersebut disebut berdampak pada Gangguan kesehatan masyarakat, Gangguan keamanan lingkungan, Pencemaran lingkungan hidup dan Kerusakan lingkungan, termasuk melampaui baku mutu udara, air, dan laut.
Kasus ini berfokus pada pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
I Made Teja dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut disebutkan, dugaan pelanggaran terjadi karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan, termasuk laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, pada 16 Maret 2026 di Jakarta. (*)









