• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

5 bulan ago
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Nyoman Parta: Dirjen Imigrasi Agar Membawa Pejabat yang Berintegritas ke Bali

3 menit ago
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna (tengah) dan Kepala Kantor Imigrasi Badung Bugie Kurniawan (kiri). -IST

Kakanwil Imigrasi Bali dan Kakanim Ngurah Rai Akan Berganti

2 jam ago
Suasana Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi bagi pustakawan, guru, dan pegiat literasi Kabupaten Badung, Senin (10/8/2026). -IST

Literasi Informasi Jadi Bekal Penting di Era Digital, Diskerpus Badung Gelar Bimtek

4 jam ago
Petugas Imigrasi saat melakukan Patroli Dharma Dewata. -IST

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Nakal dari 27 Negara

4 jam ago
Ilustrasi siswa SMK Kolese De Brito

De Britto, Sekolah yang Biarkan Murid Gondrong Tapi Menuntut Mereka Tanggung Jawab

5 jam ago
Suasana festival KutaKIta

85 Perusahaan F&B dan Ribuan Pelaku Industri Padati Kuta, Semangat Kebangkitan KutaKita Menguat

8 jam ago
Ilustrasi jurnal “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris antara Ahli Waris yang Beralih Agama dengan yang Beragama Hindu di Desa Adat Padang Luwih Perspektif Pluralisme Hukum”. -IST

Jurnal Sengketa Tanah Dipersoalkan, Penulis Akui Ada Kekeliruan dan Minta Maaf

24 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Dorong Bartender Muda Bali Naik Kelas

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

Reporter balitopik.com
23 Maret 2026 - 4:58 am
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap perayaan Hari Raya Nyepi di Bali kini memasuki babak baru. Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali yang bergerak cepat usai unggahan pelaku di Instagram viral dan menuai kecaman publik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pada Jumat (20/3/2026) pagi, tim Subdit III Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan unggahan dari akun @luzzysun yang berisi kalimat tidak pantas terkait Nyepi.

Dalam unggahan Story Instagram tersebut, pelaku menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap aturan Nyepi yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Ia membuat Story Instagram dengan kata-kata “day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too” (Hari hening di mana kamu tidak diperbolehkan keluar rumah di Bali sebenarnya cukup damai di luar :), Persetan dengan Hari Nyepi dan persetan juga dengan aturanmu. RED)

“Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari kawasan Kuta hingga Ubud,” ujar Sandy.

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, sebelum dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga dilaporkan secara resmi oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu (21/3/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Pada hari yang sama, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur pidana karena mengandung kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama atau kepercayaan, serta disebarluaskan melalui platform digital yang dapat diakses publik.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti berupa telepon seluler, serta pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. (*)

Tags: berita Bali terbaruDitressiberhukum Indonesiakasus viral Balimedia sosialnyepi balipenghinaan agamaPolda BaliWisatawan Asingwna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Nyoman Parta: Dirjen Imigrasi Agar Membawa Pejabat yang Berintegritas ke Bali
  • Kakanwil Imigrasi Bali dan Kakanim Ngurah Rai Akan Berganti
  • Literasi Informasi Jadi Bekal Penting di Era Digital, Diskerpus Badung Gelar Bimtek
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?