• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

3 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Musorprov KONI Bali. -BALITOPIK.COM

Giri Nahkodai KONI Bali, Koster Minta Tingkatkan Prestasi Nasional karena 5 Besar Biasa Aja

17 menit ago
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengadiri melepas acara jalan sehat dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-52. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Hadiri HUT PPNI, Soroti Profesionalisme Perawat Bali

16 jam ago
Potret seorang warga sedang mengangkut sampah plastik dari kawasan Mangrove Batu Lumbang, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Panggilan Alam Bagi Warga Bali, Ada Sampah Plastik Menumpuk di Mangrove

1 hari ago
Antrean kendaraan pemudik di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk selama arus mudik 2026. -IST/BALITOPIK.COM

Rilis ASDP: Setengah Juta Pemudik Tinggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk

1 hari ago
Bupati Adi Arnawa saat menghadiri Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/03/2026). -IST/BALITOPIK.COM

Jaga Kerukunan Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

2 hari ago
Ariawan Surya Librata, S.H (kiri) didampingi Kendrick Reinaldo Maxi, S.H. -BALITOPIK

Keponakan Ismaya Bakal Pimpin Pemuda Perindo Bali: Ingin Anak Muda Berpikir Kritis

2 hari ago
Alamrhum I Wayan Suyadnya. -IST/BALITOPIK.COM

Kenang Nyoman Parta kepada Wayan Suyadnya – Penjaga Nalar di Tengah Riuh Bali

3 hari ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 23, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

Reporter balitopik.com
23 Maret 2026 - 4:58 am
0 0
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM
Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap perayaan Hari Raya Nyepi di Bali kini memasuki babak baru. Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali yang bergerak cepat usai unggahan pelaku di Instagram viral dan menuai kecaman publik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pada Jumat (20/3/2026) pagi, tim Subdit III Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan unggahan dari akun @luzzysun yang berisi kalimat tidak pantas terkait Nyepi.

Dalam unggahan Story Instagram tersebut, pelaku menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap aturan Nyepi yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Ia membuat Story Instagram dengan kata-kata “day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too” (Hari hening di mana kamu tidak diperbolehkan keluar rumah di Bali sebenarnya cukup damai di luar :), Persetan dengan Hari Nyepi dan persetan juga dengan aturanmu. RED)

“Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari kawasan Kuta hingga Ubud,” ujar Sandy.

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, sebelum dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga dilaporkan secara resmi oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu (21/3/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Pada hari yang sama, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur pidana karena mengandung kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama atau kepercayaan, serta disebarluaskan melalui platform digital yang dapat diakses publik.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti berupa telepon seluler, serta pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. (*)

Tags: berita Bali terbaruDitressiberhukum Indonesiakasus viral Balimedia sosialnyepi balipenghinaan agamaPolda BaliWisatawan Asingwna bali
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Giri Nahkodai KONI Bali, Koster Minta Tingkatkan Prestasi Nasional karena 5 Besar Biasa Aja
  • Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301
  • Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?