• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

2 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. IST/BALITOPIK.COM

Imigrasi Bali Perkuat Kemitraan dengan Media Lewat Coffee Morning Road Show

8 jam ago
Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

13 jam ago
Foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

BPN Denpasar Bongkar Asal Usul 103 HGB PT BTID, Mayoritas dari Reklamasi

18 jam ago
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

1 hari ago
Nutrifood bersama Guru Belajar Foundation menggelar workshop tahap lanjutan bertajuk “Desain & Implementasi Pembelajaran PJOK Bermakna: Upaya Membangun Budaya Hidup Sehat di Sekolah” bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Denpasar.

Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026

2 hari ago
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana membersihkan sampah plastik di kawasan Pantai Jerman Kuta. -IST/BALITOPIK.COM

Mahasiswa Hukum UNUD Turun ke Pantai Jerman, Soroti Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pesisir

2 hari ago
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID -IST/BALITOPIK.COM

Panggilan Kedua untuk BTID, Harap Hadir dan Bawa Dokumen

2 hari ago
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan laporan. -IST/BALITOPIK.COM

Soekarno Cup III 2026, Wadah Talenta Muda Bali Menuju Prestasi, Sportif dan Nasionalis

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

Reporter balitopik.com
23 Maret 2026 - 4:58 am
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap perayaan Hari Raya Nyepi di Bali kini memasuki babak baru. Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali yang bergerak cepat usai unggahan pelaku di Instagram viral dan menuai kecaman publik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pada Jumat (20/3/2026) pagi, tim Subdit III Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan unggahan dari akun @luzzysun yang berisi kalimat tidak pantas terkait Nyepi.

Dalam unggahan Story Instagram tersebut, pelaku menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap aturan Nyepi yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Ia membuat Story Instagram dengan kata-kata “day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too” (Hari hening di mana kamu tidak diperbolehkan keluar rumah di Bali sebenarnya cukup damai di luar :), Persetan dengan Hari Nyepi dan persetan juga dengan aturanmu. RED)

“Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari kawasan Kuta hingga Ubud,” ujar Sandy.

Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, sebelum dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga dilaporkan secara resmi oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu (21/3/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Pada hari yang sama, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur pidana karena mengandung kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama atau kepercayaan, serta disebarluaskan melalui platform digital yang dapat diakses publik.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti berupa telepon seluler, serta pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. (*)

Tags: berita Bali terbaruDitressiberhukum Indonesiakasus viral Balimedia sosialnyepi balipenghinaan agamaPolda BaliWisatawan Asingwna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Imigrasi Bali Perkuat Kemitraan dengan Media Lewat Coffee Morning Road Show
  • ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK
  • BPN Denpasar Bongkar Asal Usul 103 HGB PT BTID, Mayoritas dari Reklamasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?