BALITOPIK.COM, BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing (PWA) di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya di daerah belum dapat mengambil keputusan secara mandiri tanpa arahan langsung dari pusat.
“Untuk wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing, kami di wilayah masih menunggu kebijakan dari pusat. Di daerah tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa adanya instruksi,” ujarnya di Denpasar.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi dan kajian komprehensif dari berbagai lembaga terkait.
Oleh karena itu, hingga saat ini pihak imigrasi daerah masih menunggu instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Felucia menambahkan, pihak pusat saat ini masih menggodok kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak yang mungkin timbul dari penerapannya.
“Ini bukan kebijakan yang mudah. Perlu perhatian khusus, berbagai pertimbangan, serta analisa yang matang agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga menilai, jika kebijakan pungutan wisatawan asing nantinya diterapkan, maka diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi imigrasi maupun pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan sektor pariwisata di Bali.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait peran imigrasi dalam skema pungutan tersebut. Seluruh pihak masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. (*)









