BALITOPIK.COM, BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pulau Dewata dengan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dan hukum di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan seluruh kantor imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Seluruh jajaran bergerak melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan, tetapi juga menyasar aktivitas WNA yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial di Bali. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma adat dan budaya masyarakat Bali.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara legal. Namun, setiap warga negara asing wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, tetapi komitmen nyata untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Felucia.
Menurutnya, tingginya angka deportasi pada semester pertama 2026 menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian di Bali terus diperkuat. Seluruh kantor imigrasi secara aktif melaksanakan operasi pengawasan, termasuk melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata dan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penguatan kolaborasi lintas instansi juga membuahkan sejumlah pengungkapan kasus besar sepanjang tahun ini. Di antaranya pengungkapan laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia bersama BNN dan Bea Cukai, penangkapan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus gangster motor dan penyelundupan narkotika melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Felucia menilai keberhasilan tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat dengan berbagai lembaga penegak hukum di tingkat nasional maupun internasional.
Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat Bali untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di kantor imigrasi terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar hukum. Bersama-sama kita menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Pulau Bali,” ujarnya. (*)









