BALITOPIK.COM, BADUNG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pendataan, evaluasi, pembinaan, hingga pemberdayaan Ormas menjadi sejumlah poin penting yang dibahas dalam rapat kerja penyerapan aspirasi, Selasa (18/8/2026).
Raker yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung tersebut menjadi tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD Badung.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Hadir pula anggota Pansus I Wayan Loka Astika, I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, dan I Made Tomy Martana Putra.
Rapat turut dihadiri Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Ormas dari Lembaga Penelitian Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, serta unsur Pemerintah Kabupaten Badung, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum, para camat, perbekel dan lurah, hingga perwakilan Ormas di Kabupaten Badung.
Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi dilakukan untuk memastikan Raperda tidak hanya berangkat dari kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta kondisi Ormas di lapangan.
Aspirasi dari tokoh masyarakat, pengurus Ormas, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, menurutnya, akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan materi Raperda.
“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegas Lanang Umbara.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan adalah persoalan pendataan. Pemerintah dinilai perlu memiliki basis data yang jelas mengenai keberadaan Ormas sebelum melakukan evaluasi maupun pemberdayaan.
Lanang Umbara mengatakan, data tersebut penting untuk mengetahui Ormas mana yang masih aktif, kegiatan yang dijalankan, hingga kontribusi masing-masing organisasi terhadap masyarakat.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.
Dengan pendataan yang lebih tertib, Ormas yang memiliki kegiatan positif diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan program pembangunan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Hingga Agustus 2026, Kesbangpol Badung mencatat sekitar 129 Ormas telah terdata di Kabupaten Badung.
Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan, keberadaan Ormas tersebut memiliki bidang kegiatan yang beragam. Mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan, hingga kesehatan.
Karena itu, menurutnya, pendataan menjadi fondasi penting dalam menentukan pola pembinaan dan pemberdayaan.
“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Mas Arimbawa.
Setelah pendataan, pemerintah akan melakukan pemberdayaan sesuai kondisi masing-masing organisasi. Ormas yang belum aktif akan didorong agar lebih produktif, sementara organisasi yang masih memiliki persoalan administrasi dapat memperoleh pendampingan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesbangpol Badung juga memperkuat proses verifikasi dan pembinaan. Mekanisme tersebut antara lain mencakup pengecekan sekretariat, kepengurusan, serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan maupun teguran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” ujar Mas Arimbawa.
Dalam pembahasan, persoalan Ormas juga dikaitkan dengan iklim investasi di Kabupaten Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Lanang Umbara menegaskan, keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi.
“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan Raperda Pemberdayaan Ormas tidak diarahkan untuk membatasi ruang gerak organisasi masyarakat. Regulasi tersebut justru diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan hubungan yang lebih tertib antara Ormas, pemerintah, dan masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.
Mas Arimbawa menambahkan, apabila terdapat dugaan aktivitas Ormas yang mengganggu investasi atau melanggar hukum, penanganannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kesbangpol. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum membutuhkan kewenangan dan keterlibatan institusi terkait.
Kesbangpol, kata dia, lebih berperan dalam pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan, dan monitoring sesuai AD/ART serta regulasi yang berlaku.
Setelah tahapan penyerapan aspirasi selesai, Pansus DPRD Badung akan menginventarisasi seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut. Aspirasi yang relevan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari materi Raperda.
Sementara masukan yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.
Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026, sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini diharapkan tidak berhenti pada pengaturan administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan, produktif, sekaligus tetap memberikan ruang bagi organisasi masyarakat untuk berkembang dan berkontribusi.
Dengan basis data yang lebih kuat, evaluasi yang terukur, serta pola pembinaan dan pemberdayaan yang jelas, Ormas di Badung diharapkan dapat menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar organisasi yang tercatat secara administratif.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk berorganisasi dengan kebutuhan menciptakan keamanan, kenyamanan, persatuan, serta iklim pembangunan dan investasi yang sehat di Kabupaten Badung. (*)









