BALITOPIK.COM, BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyiapkan langkah konkret untuk menangani maraknya pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa program penguatan pengawasan tersebut akan mulai dijalankan pada 10 April 2026.
“Sebanyak tiga hari sebelum hari H kami akan memberitahukan kepada rekan-rekan media terkait langkah-langkah yang akan kami ambil. Yang jelas, program ini sudah kami siapkan,” ujarnya di Denpasar.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Imigrasi Bali telah meningkatkan pengawasan di seluruh kantor imigrasi kabupaten/kota. Penguatan dilakukan dengan menambah waktu tugas petugas pengawasan guna mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran oleh orang asing.
Tak hanya itu, seluruh personel imigrasi kini dilibatkan dalam upaya deteksi dini. Mereka bertugas mengumpulkan data awal serta bahan keterangan, sekaligus memetakan potensi kerawanan yang berkaitan dengan keberadaan WNA di Bali.
“Seluruh personel imigrasi melakukan deteksi dini, mengumpulkan data awal, serta memetakan potensi yang dapat menimbulkan kerawanan terkait keberadaan orang asing di Provinsi Bali,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah, seiring meningkatnya aktivitas warga negara asing di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.









