BALITOPIK.COM, BALI – Dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menguat. Kali ini datang dari warga Kelurahan Serangan yang menilai langkah Pansus dalam membuka dugaan pelanggaran skema tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai sebagai upaya penting menyelamatkan lingkungan Bali.
Siti Sapurah, warga asli Serangan yang akrab disapa Ipung, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kinerja Pansus TRAP. Ia menilai pengungkapan dugaan “akal busuk” dalam proses tukar guling lahan mangrove oleh pihak BTID menjadi bukti adanya persoalan serius yang selama ini tertutup.
Menurut Ipung, masyarakat selama ini hanya menjadi penonton dari berbagai kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka. Namun, dengan adanya Pansus TRAP, ia melihat keberanian untuk membongkar proses yang diduga cacat prosedur.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pansus TRAP yang sudah bekerja sejauh ini. Saya sebagai masyarakat Serangan sangat mendukung,” kata dia dihubungi Bali Topik, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, Pansus TRAP tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri dalam membongkar praktik-praktik mafia di Bali. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan dukungan dinilai sangat penting untuk membantu mengungkap persoalan hukum terkait tata ruang di Bali.
Ipung juga mengungkapkan rencana aksi damai sebagai bentuk dukungan. Dalam waktu dekat, ia bersama warga akan mendatangi kantor DPRD Bali dengan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral.
“Kami sampai punya niat bersama teman-teman, jika Pansus berhasil menyelesaikan ini, kami akan datang ke kantor DPRD untuk memberikan dukungan moral dengan membawa bunga mawar putih,” ungkapnya.
Ia menambahkan pentingnya menjaga kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai benteng ekologis Bali. Baginya, mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat pesisir yang bergantung pada keseimbangan alam.
Dukungan ini muncul seiring temuan Pansus TRAP yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam skema tukar guling lahan mangrove, termasuk belum jelasnya lahan pengganti serta dugaan pelanggaran prosedur administratif.
Ipung berharap hasil kerja Pansus tidak berhenti pada rekomendasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset lingkungan.
“Kami mengharapkan Pansus TRAP tidak segan-segan untuk mempidanakan siapa pun yang bertanggung jawab atas hal ini,” tandasnya.
Dukungan dari warga Serangan menjadi sinyal kuat bahwa publik menaruh harapan besar pada Pansus TRAP dan penegakan hukum untuk menuntaskan persoalan ini.
Untuk diketahui, pada Rabu (15/4/2026) Pansus TRAP melakukan peninjauan ke lokasi tukar guling di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Ditemukan lokasi tersebut ternyata bodong alis belum jelas statusnya, tidak ada sertifikat.
Sementara lahan mangrove seluas 40,2 hektare di Tahura Ngurah Rai sudah SHGB oleh PT BTID dan bahkan proyek pembangunan sudah berjalan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan pihak PT BTID telah melakukan pelanggaran skema tukar guling. Dalam skemanya, lahan pengganti disertifikatkan terlebih dahulu baru kemudian lahan yang dimohonkan dikuasai dan digunakan.
“Ini kok terbalik, malah di sini sudah disertifikatkan dan sudah dibangun sementara lahan penggantinya tidak jelas. Makanya kalau begini rakyat Bali dapat apa,” tegas Supartha siang tadi. (*)









