BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.
Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.
Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.
Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada 23 April 2026 menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.
Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, saat di lokasi mengatakan aktivitas tersebut merupakan bagian dari penataan lahan agar tidak mengalami erosi. Ia menegaskan, selama berada dalam SHGB, mangrove boleh ditebang.
“Lahan ini sudah SHGB kita. Batas HGB itu akan kami lakukan pemeliharaan karena terus mengalami erosi. Saya tidak punya aturan yang menyatakan mangrove tidak boleh ditebang dalam kawasan. Menurut saya boleh ditebang sepanjang di dalam HGB kita,” kata Anak Agung Ngurah Buana.
Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari Pansus. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan sekalipun masuk dalam SHGB, pembabatan mangrove tetap melawan hukum karena dilindungi undang-undang.
“Mangrove itu dilindungi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Tidak peduli masuk dalam wilayah SHGB sekalipun. Jangan karena SHGB bisa semena-mena,” tegas Supartha di lokasi.
Menurut Supartha, keberadaan mangrove memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak bisa sembarangan ditebang. Ia menjelaskan, SHGB bersifat sementara, sementara lahan tetap milik negara. Apalagi mangrove memiliki fungsi krusial yang harus dimuliakan.
“SHGB itu sifatnya sementara, 30 tahun ditambah 20 tahun, tetap fungsinya sebagai milik negara. Jadi jangan mentang-mentang ada SHGB, mangrove dibabat seenaknya,” tegas Supartha.
Atas temuan tersebut, lahan SHGB Nomor 63 yang dimiliki PT BTID langsung diperintahkan untuk disegel menggunakan garis Satpol PP (Satpol PP line). (*)









