BALITOPIK.COM, BALI – Kasus LPD Mambal kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De Aryawan, menyuarakan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan usai proses mediasi antara nasabah korban LPD Mambal dengan prajuru Desa Adat Mambal di Kantor Camat Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis (30/4/2026).
Gung De Aryawan menyoroti ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil seperti petani, buruh harian, hingga pedagang kecil yang menjadi korban dalam kasus keuangan desa tersebut.
Menurutnya, ARUN Bali hadir untuk membela kelompok marginal, khususnya nasabah dari kalangan menengah ke bawah yang terdampak langsung.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat kecil. Mereka menabung dari hasil kerja keras, tapi justru menjadi korban,” tegasnya.
Selain itu, ARUN Bali juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendidikan anak-anak korban. Dana tabungan yang tertahan dinilai sangat berpengaruh terhadap masa depan keluarga.
ARUN Bali mendesak pihak LPD Mambal untuk segera mengembalikan dana nasabah yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Gung De Aryawan mengungkapkan, masyarakat kecil telah berjuang keras mengumpulkan tabungan, mulai dari berjualan canang hingga bekerja sebagai buruh harian.
“Tapi kok LPD Mambal ini dengan mudah bilang siap bertanggung jawab 24 jam. Ini kasus sudah sejak 2021,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Nyoman Parta untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam kasus ini. Sebagian besar peminjam dana berasal dari kalangan mampu, sementara korban justru didominasi masyarakat kecil.
“Masyarakat Bali harus hati-hati menabung di LPD agar tidak mengalami kejadian seperti ini,” katanya.
Gung De Aryawan juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk Wayan Koster, agar tidak hanya menggaungkan konsep Ajeg Bali, tetapi juga memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat kecil.
Ia menilai kasus LPD Mambal bukan yang pertama. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada LPD Kapal dan LPD Gulingan serta sejumlah LPD lainnya di Bali.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran Majelis Desa Adat (MDA) yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan desa adat.
“Jangan takut memperjuangkan hak. Masyarakat kecil harus dilindungi hukum, bukan malah ditindas,” tegasnya.
Kasus LPD Mambal kini menjadi perhatian luas, terutama terkait transparansi pengelolaan keuangan desa adat dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil di Bali. (*)









