BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum nasional untuk melindungi eksistensi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Menurutnya, RUU tersebut sangat strategis untuk menjamin pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat beserta hak-haknya.
“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Koster.
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diketahui telah dirancang sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan karena berbagai dinamika pembahasan di tingkat nasional.
Koster menyatakan Bali telah lebih dahulu memiliki regulasi kuat terkait desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi tersebut dinilai mampu memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan desa adat dalam menjaga identitas budaya Bali.
Menurut Koster, desa adat merupakan warisan turun-temurun yang telah hidup sejak awal Masehi dan menjadi fondasi utama kehidupan sosial budaya masyarakat Bali.
“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan,” tegasnya.
Saat ini Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, 636 desa dinas dan 80 kelurahan yang menjadi bagian penting dalam menjaga adat istiadat, seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali.
Koster juga menjelaskan, desa adat memiliki peran strategis dalam menjaga tata kehidupan masyarakat Bali, termasuk pelaksanaan upacara adat dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam kesempatan tersebut, Koster turut memberikan masukan terhadap substansi RUU. Ia mengusulkan agar nama RUU diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat karena dinilai memiliki cakupan yang lebih luas dibanding istilah “Masyarakat Hukum Adat”.
Menurutnya, istilah masyarakat hukum adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum adat, sementara istilah masyarakat adat lebih generik dan inklusif.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU masyarakat adat ini, mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.
Ia optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai dasar hukum nasional dalam mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain berdialog dengan Pemerintah Provinsi Bali, Baleg DPR RI juga menyerap aspirasi dari tokoh adat, akademisi, bendesa adat hingga lembaga adat dari berbagai kabupaten dan kota di Bali. (*)









