BALITOPIK.COM, BALI – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi lahan, suap penerbitan SHGB ilegal, hingga dugaan perusakan lingkungan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, laporan yang sama telah lebih dulu diserahkan ARUKKI ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/5/2026).
Dalam laporan resmi bernomor 052/ARUKKI-Dumas/V/26 tertanggal 6 Mei 2026, ARUKKI menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, mengatakan pihaknya membawa laporan itu ke berbagai institusi penegak hukum dan pengawasan daerah karena kasus tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga dugaan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga dugaan praktik mafia pertanahan dan perizinan.
“Setelah kami menyerahkan laporan ke Kejagung dan KPK pada Senin lalu, hari ini kami resmi menyerahkan laporan yang sama ke Kejati Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali. Kami ingin penanganannya serius karena kasus ini menyangkut dugaan manipulasi lahan, penerbitan SHGB ilegal di kawasan mangrove, hingga dugaan suap dalam proses perizinan,” kata M. Munari.
Dalam laporan tersebut, ARUKKI tidak hanya melaporkan PT Bali Turtle Island Development (BTID), tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.
PT BTID dilaporkan karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas proyek reklamasi dan pembangunan marina di kawasan yang disebut berada di area ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Selain itu, perusahaan juga dituding tidak memenuhi kewajiban penyerahan lahan pengganti atau ruislag atas pemanfaatan kawasan tersebut.
ARUKKI menyebut terdapat dugaan lahan pengganti yang diajukan perusahaan di Karangasem bersifat fiktif atau “bodong”. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan audit silang Pansus TRAP DPRD Bali pada April 2026, lahan yang diklaim sebagai kompensasi disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan secara ekologis tidak layak menjadi pengganti kawasan mangrove.
Selain itu, ARUKKI juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana. Dari kewajiban 44 hektare lahan pengganti, disebut baru sekitar 18,2 hektare yang terpenuhi. Bahkan, terdapat belasan sertifikat tanah yang disebut belum pernah dibaliknamakan.
Sementara itu, BPN Provinsi Bali dilaporkan karena diduga terlibat dalam malapraktik administrasi pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan verifikasi spasial dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan yang disebut masih berstatus hutan konservasi mangrove.
ARUKKI menilai penerbitan SHGB di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai bertentangan dengan aturan tata ruang dan Undang-Undang Kehutanan karena kawasan hutan lindung konservasi tidak boleh dibebani hak atas tanah untuk kepentingan komersial.
Sedangkan DPMPTSP Provinsi Bali dilaporkan karena diduga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pembangunan yang didasarkan pada status lahan yang disebut bermasalah secara yuridis.
Munari mengatakan, pihaknya menduga terdapat praktik kolusi dan gratifikasi dalam penerbitan SHGB dan izin pembangunan marina mewah di kawasan tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari tetap berjalannya pembangunan meskipun status lahan dan legalitas proyek masih dipersoalkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga ada praktik korupsi terstruktur, termasuk dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB dan perizinan proyek marina di kawasan mangrove,” ujarnya.
ARUKKI juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan reklamasi di kawasan pesisir Serangan. Dalam laporannya, organisasi itu menyebut kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Menurut Munari, dugaan pelanggaran itu telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, termasuk Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 605 dan 606 mengenai dugaan suap dan gratifikasi.
Selain itu, ARUKKI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait dugaan kerusakan lingkungan dan reklamasi pesisir.
Dalam tuntutannya, ARUKKI meminta Kejati Bali segera meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka, melakukan penelusuran aliran dana, membekukan SHGB dan izin proyek, hingga menyita aset perusahaan apabila ditemukan unsur pidana.
Tak hanya itu, ARUKKI juga meminta dilakukan restorasi total kawasan mangrove yang disebut telah rusak akibat aktivitas proyek di kawasan KEK Kura-Kura Bali. (*)









