• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Satpol PP Provinsi Bali saat menutup sementara proyek Marina di Kawasan Kura-Kura Bali pada 23 April 2026 lalu. -BALITOPIK.COM

ARUKKI: Setelah dari Kejagung dan KPK, BTID Kini Dilaporkan ke Kejati Bali dan Pansus TRAP

3 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

4 menit ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

17 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

1 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

1 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

1 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

1 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

2 hari ago
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Nyoman Parta: Menteri Imigrasi Agar Membawa Pejabat yang Berintegritas ke Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ARUKKI: Setelah dari Kejagung dan KPK, BTID Kini Dilaporkan ke Kejati Bali dan Pansus TRAP

Reporter balitopik.com
13 Mei 2026 - 5:53 am
Satpol PP Provinsi Bali saat menutup sementara proyek Marina di Kawasan Kura-Kura Bali pada 23 April 2026 lalu. -BALITOPIK.COM

Satpol PP Provinsi Bali saat menutup sementara proyek Marina di Kawasan Kura-Kura Bali pada 23 April 2026 lalu. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BALI – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi lahan, suap penerbitan SHGB ilegal, hingga dugaan perusakan lingkungan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, laporan yang sama telah lebih dulu diserahkan ARUKKI ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/5/2026).

Dalam laporan resmi bernomor 052/ARUKKI-Dumas/V/26 tertanggal 6 Mei 2026, ARUKKI menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.

Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, mengatakan pihaknya membawa laporan itu ke berbagai institusi penegak hukum dan pengawasan daerah karena kasus tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga dugaan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga dugaan praktik mafia pertanahan dan perizinan.

“Setelah kami menyerahkan laporan ke Kejagung dan KPK pada Senin lalu, hari ini kami resmi menyerahkan laporan yang sama ke Kejati Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali. Kami ingin penanganannya serius karena kasus ini menyangkut dugaan manipulasi lahan, penerbitan SHGB ilegal di kawasan mangrove, hingga dugaan suap dalam proses perizinan,” kata M. Munari.

Dalam laporan tersebut, ARUKKI tidak hanya melaporkan PT Bali Turtle Island Development (BTID), tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

PT BTID dilaporkan karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas proyek reklamasi dan pembangunan marina di kawasan yang disebut berada di area ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Selain itu, perusahaan juga dituding tidak memenuhi kewajiban penyerahan lahan pengganti atau ruislag atas pemanfaatan kawasan tersebut.

ARUKKI menyebut terdapat dugaan lahan pengganti yang diajukan perusahaan di Karangasem bersifat fiktif atau “bodong”. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan audit silang Pansus TRAP DPRD Bali pada April 2026, lahan yang diklaim sebagai kompensasi disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan secara ekologis tidak layak menjadi pengganti kawasan mangrove.

Selain itu, ARUKKI juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana. Dari kewajiban 44 hektare lahan pengganti, disebut baru sekitar 18,2 hektare yang terpenuhi. Bahkan, terdapat belasan sertifikat tanah yang disebut belum pernah dibaliknamakan.

Sementara itu, BPN Provinsi Bali dilaporkan karena diduga terlibat dalam malapraktik administrasi pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan verifikasi spasial dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan yang disebut masih berstatus hutan konservasi mangrove.

ARUKKI menilai penerbitan SHGB di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai bertentangan dengan aturan tata ruang dan Undang-Undang Kehutanan karena kawasan hutan lindung konservasi tidak boleh dibebani hak atas tanah untuk kepentingan komersial.

Sedangkan DPMPTSP Provinsi Bali dilaporkan karena diduga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pembangunan yang didasarkan pada status lahan yang disebut bermasalah secara yuridis.

Munari mengatakan, pihaknya menduga terdapat praktik kolusi dan gratifikasi dalam penerbitan SHGB dan izin pembangunan marina mewah di kawasan tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari tetap berjalannya pembangunan meskipun status lahan dan legalitas proyek masih dipersoalkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga ada praktik korupsi terstruktur, termasuk dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB dan perizinan proyek marina di kawasan mangrove,” ujarnya.

ARUKKI juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan reklamasi di kawasan pesisir Serangan. Dalam laporannya, organisasi itu menyebut kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan tradisional.

Menurut Munari, dugaan pelanggaran itu telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, termasuk Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 605 dan 606 mengenai dugaan suap dan gratifikasi.

Selain itu, ARUKKI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait dugaan kerusakan lingkungan dan reklamasi pesisir.

Dalam tuntutannya, ARUKKI meminta Kejati Bali segera meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka, melakukan penelusuran aliran dana, membekukan SHGB dan izin proyek, hingga menyita aset perusahaan apabila ditemukan unsur pidana.

Tak hanya itu, ARUKKI juga meminta dilakukan restorasi total kawasan mangrove yang disebut telah rusak akibat aktivitas proyek di kawasan KEK Kura-Kura Bali. (*)

Tags: ARUKKIBerita BaliBPN BaliBTIDDPMPTSP Balidugaan korupsi Balikasus mangrove baliKejagungKejati BaliKEK Kura Kura BaliKPKmafia tanah Balimangrove SeranganMarina SeranganPANSUS TRAP DPRD BaliPulau Seranganreklamasi SeranganSHGB ilegalSuap PerizinanTahura Ngurah Rai
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
  • Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?