BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kemarin, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar turun langsung meninjau sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (17/5/).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat adat dan umat Hindu tentang kepastian hukum terkait akses peribadatan menuju pura-pura yang kini berada di dalam kawasan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik BTID.
Hal ini karena muncul kekhawatiran masyarakat akibat perubahan bentang alam pascareklamasi Pulau Serangan sejak era 1990-an. Jika sebelumnya akses menuju pura dapat ditempuh secara terbuka melalui jalur pesisir, kini umat harus melewati jalan yang berada di dalam kawasan BTID.
Sedikitnya terdapat enam pura yang jalur aksesnya kini berada di dalam area BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.
Terkait itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, angkat bicara terkait peninjauan sejumlah pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan oleh PHDI Bali tersebut.
Menurutnya, keberadaan pura-pura yang kini berada dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) investor menjadi persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional umat Hindu dalam menjalankan ibadah.
I Made Supartha menegaskan bahwa pura-pura di kawasan Serangan telah ada jauh sebelum masuknya investasi di wilayah tersebut.
“Itu faktanya pura-pura itu sudah duluan ada, ada sembilan pura kurang lebih. Pura-pura itu tempat ibadah umat Hindu yang dilindungi konstitusi serta dijamin negara. Semua tempat sakral atau tempat ibadah tidak boleh menutup ruang selain untuk kepentingan masyarakat,” tegas Supartha ditemui di DPRD Bali, Senin (18/5/2026).
Ia menilai masuknya kawasan pura, laba pura, hingga akses jalan menuju pura ke dalam SHGB investor merupakan persoalan yang tidak dapat dibenarkan.
“Itu pura yang di Serangan tiba-tiba masuk SHGB investor. Pura-pura itu kan ada laba pura, itu masuk SHGB. Sudah begitu akses-akses jalan menuju pura juga masuk SHGB, ini jelas melanggar,” ujarnya.
Politisi senior DPRD Bali itu menegaskan bahwa keberadaan tempat-tempat ibadah di Serangan memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat kuat dalam perjalanan peradaban Hindu di Bali.
Menurut Supartha, kawasan suci tersebut telah dikenal sejak abad ke-14 saat Dang Hyang Nirartha melakukan perjalanan spiritual atau napak tilas dari Majapahit dan Kediri ke Bali.
“Dulu sekitar abad ke-14 ketika ada musibah di Majapahit dan Kediri, Dang Hyang Niratha napak tilas di sana karena tempat itu masih suci dan energinya sangat baik. Itu yang harus dijaga,” katanya.
Karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan akses pura dan kawasan suci di Serangan telah menjadi salah satu rekomendasi penting dalam pembahasan pansus.
Pihaknya mendorong agar hak-hak masyarakat adat dan umat Hindu terkait pura, laba pura, serta akses menuju tempat ibadah dikeluarkan dari kawasan SHGB investor.
“Ini sekarang semua di SHGB, jelas melanggar. Itu yang menjadi salah satu rekomendasi kita untuk mengembalikan hak-hak masyarakat terkait pura, laba pura, dan kemudian akses menuju pura untuk dikeluarkan dari SHGB,” tegas Supartha.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat dorongan berbagai elemen masyarakat adat dan umat Hindu agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan akses ibadah tetap terbuka, aman, dan memiliki kepastian hukum permanen di tengah rencana pengembangan kawasan BTID Serangan. (*)









