BALITOPIK.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengecam keras dugaan pengerahan anak-anak sekolah untuk mengikuti demonstrasi yang mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi mahasiswa ini menilai pelibatan pelajar dalam aksi semacam itu tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perlindungan anak.
PP KMHDI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI segera turun tangan melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan PP KMHDI, I Dewa Gede Darma Permana, menegaskan bahwa mobilisasi pelajar untuk kepentingan demonstrasi kebijakan publik tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi etika pendidikan maupun aspek hukum.
“Kami mengecam keras mobilisasi pelajar untuk demonstrasi mendukung MBG. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi secara etika pendidikan dan secara hukum sangat bermasalah,” ujarnya di Denpasar, Rabu (24/6/2026).
Menurut Darma Permana, setidaknya ada sejumlah instrumen hukum yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15, yang mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi yang dapat membahayakan fisik, mental, maupun moral anak. Menurutnya, demonstrasi di ruang publik berpotensi memunculkan tekanan psikologis, intimidasi, hingga risiko benturan yang dapat mengganggu rasa aman anak.
KMHDI juga menilai dugaan mobilisasi pelajar itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, yang menegaskan larangan eksploitasi anak untuk kepentingan politik dan mobilisasi massa. Tak hanya itu, mereka juga menyinggung Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Menurutnya, pelibatan siswa dalam demonstrasi yang berkaitan dengan dukungan kebijakan berpotensi menjadikan sekolah dan peserta didik sebagai alat tekanan politik, yang pada akhirnya dapat memicu kekerasan psikis maupun struktural terhadap anak.
Atas dasar itu, PP KMHDI mendesak Kemendikdasmen RI segera menurunkan tim investigasi ke daerah yang diduga terjadi pengerahan pelajar. Selain sanksi administratif, KMHDI juga meminta agar sanksi kepegawaian hingga pencopotan jabatan diberikan kepada oknum guru atau kepala sekolah yang terbukti terlibat.
Tak hanya kepada Kemendikdasmen, PP KMHDI juga meminta aparat kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menelusuri potensi pelanggaran pidana, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Meski mengkritik dugaan pengerahan siswa dalam aksi dukungan terhadap MBG, KMHDI menegaskan tidak menolak evaluasi terhadap program tersebut. Namun, organisasi itu menekankan bahwa evaluasi kebijakan seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang dewasa dan kompeten, bukan dengan melibatkan anak-anak sekolah dalam mobilisasi massa.
“Kami mendukung evaluasi program MBG secara objektif oleh pihak-pihak yang dewasa dan kompeten. Tetapi menjadikan anak-anak sebagai alat dukung-mendukung kebijakan adalah pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan nasional. Selamatkan anak-anak kita dari politisasi untuk kepentingan di luar pendidikan,” tandasnya. (*)









