• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

53 menit ago
Suasana sidang paripurna ke-47 dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi bali ke-68. -BALITOPIK.COM

HUT 68, Full Pidato Ketua DPRD dalam Bahasa Bali

18 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster Saat Pidato Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dalam rangka HUT ke-68 Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026). -BALITOPIK.COM

HUT 68, Pidato 1 Jam Koster soal Hasil, Progres dan Rencana Pembangunan Bali

8 jam ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

23 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

1 hari ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

2 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

2 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

Reporter balitopik.com
14 Agustus 2026 - 1:04 pm
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah kewajiban ASN memberikan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, ramah, dan tidak mempersulit masyarakat.

Gubernur Koster juga menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. ASN diminta memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.

“Masyarakat juga harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” kata Koster di Jayasabha, Jumat (14/8/2026).

Instruksi itu sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Pemprov Bali.

Masyarakat yang menemukan ASN diduga melakukan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta.

Nomor pengaduan yang disediakan Pemprov Bali: 0821-4666-666. Nomor ini akan dipantau langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Gub)

Artinya, masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atau dugaan perilaku ASN yang bertentangan dengan Instruksi Gubernur.

Dalam instruksinya, Gubernur Koster secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.

Selain itu, ASN dilarang melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, memberikan pelayanan secara diskriminatif, serta menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Larangan juga mencakup penyebaran berita bohong atau hoaks maupun komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta. Instruksi tersebut turut mencantumkan larangan terhadap sejumlah perbuatan lainnya yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya mengatur larangan, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 juga mewajibkan ASN meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam pelayanan publik, ASN diminta membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Mereka juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab.

ASN juga diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangannya.

Jika terdapat pegawai yang diduga atau terbukti melanggar instruksi tersebut maupun peraturan perundang-undangan lainnya, atasan atau pejabat yang berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan.

Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 12 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali tidak hanya berbicara mengenai kecepatan kerja, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap ASN.

Dengan demikian, masyarakat Bali kini memiliki kanal pengaduan yang secara khusus dicantumkan dalam instruksi gubernur.

Jika menemukan dugaan ASN meminta imbalan, mempersulit pelayanan, melakukan diskriminasi, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan pelanggaran lainnya, laporan dapat disampaikan dengan berlandaskan data dan fakta melalui nomor 0821-4666-666. (*)

Tags: ASN BaliASN nakalBaliInstruksi Gubernur Baliintegritas ASNnomor pengaduan Balipelayanan lambatPelayanan PublikPemprov Balipengaduan ASNWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • HUT 68, Full Pidato Ketua DPRD dalam Bahasa Bali
  • ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub
  • HUT 68, Pidato 1 Jam Koster soal Hasil, Progres dan Rencana Pembangunan Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?