BALITOPIK.COM, OPINI – Gelombang aksi dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah belakangan menimbulkan pertanyaan serius. Bukan semata karena demonstrasi itu mendukung sebuah program pemerintah, sesuatu yang secara hukum pada dasarnya sah dalam negara demokrasi melainkan karena di beberapa tempat, terutama yang viral di Batam, aksi itu justru diikuti oleh anak-anak usia sekolah dasar dan menengah.
Di titik inilah persoalan berubah dari sekadar demonstrasi menjadi isu perlindungan anak, etika kekuasaan, dan kemungkinan eksploitasi anak untuk kepentingan politik atau kebijakan. Seperti yang tertulis dalam postingan instagram @rockygerungmenulis “Mahasiswa Demo Ditanggapi Mani-Main, Anak SD Yang Seharusnya Masih Main, Disuruh Demo, Gile Ndro,”. Kalimat ini seperti menampar wajah demokrasi kita saat ini.
Secara umum, aksi mendukung atau menolak kebijakan publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. UU Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. Namun hak demokratis itu tidak berdiri sendirian.
Ketika peserta aksi adalah anak di bawah 18 tahun, maka rezim hukumnya tidak lagi berhenti pada hukum demonstrasi, tetapi masuk ke wilayah UU Perlindungan Anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan kewajiban negara maupun orang dewasa untuk mencegah anak ditempatkan dalam situasi yang berisiko.
Situasi yang Sedang Terjadi: Dukungan MBG, tetapi dengan wajah mobilisasi
Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan menunjukkan adanya aksi dukungan terhadap MBG di sejumlah daerah. Di Pontianak, aksi dukungan MBG muncul sebagai ekspresi protes atas kebijakan penghentian atau perubahan pelaksanaan program. Tetapi sorotan paling tajam datang dari Batam, ketika ratusan siswa SD dan SMP ikut dalam aksi dukungan MBG di depan kantor pemerintahan dan DPRD.
Sejumlah laporan media menyebut keterlibatan pelajar dan guru, bahkan ada pengakuan pejabat pendidikan yang menyatakan anak-anak “dipersilakan ikut” karena dianggap sebagai penerima manfaat langsung program tersebut.
Di sinilah masalah utamanya: anak bukan sekadar “penerima manfaat” yang otomatis boleh dijadikan peserta aksi massa. Status mereka sebagai pihak yang terdampak kebijakan tidak serta-merta menghapus fakta bahwa mereka adalah kelompok rentan yang secara hukum harus mendapatkan perlindungan khusus. Dalam logika demokrasi dewasa, warga boleh berdemo. Tetapi dalam logika perlindungan anak, anak tidak boleh diposisikan sebagai alat legitimasi kebijakan, alat tekanan politik, atau massa simbolik untuk memperkuat narasi publik.
Apakah mengajak anak ikut demo bisa disebut eksploitasi anak? Jawabannya bisa, dan sangat mungkin
Jawaban hukumnya tidak bisa hitam-putih. Tidak setiap kehadiran anak dalam ruang publik otomatis merupakan tindak pidana. Namun mengajak, mengerahkan, merekrut, memobilisasi, atau memperalat anak untuk kepentingan aksi massa dapat masuk ke kategori eksploitasi atau pelibatan yang dilarang, tergantung fakta-fakta konkretnya.
- Ukuran pertama: apakah anak hadir sebagai subjek yang benar-benar bebas, atau sebagai objek mobilisasi orang dewasa?
Kalau anak datang karena diarahkan sekolah, guru, dinas, orang tua, atau jaringan politik tertentu; diberi instruksi membawa poster; dikumpulkan dalam rombongan; diantar ke lokasi aksi; dan dijadikan tampilan visual bahwa “masyarakat mendukung MBG”, maka secara substansi anak telah bergeser dari subjek aspirasi menjadi objek mobilisasi.
Anak SD, bahkan sebagian SMP, secara psikologis dan hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami konsekuensi politik, risiko keamanan, dan makna instrumental dari sebuah aksi massa. Ketika anak hadir di ruang demonstrasi bukan karena keputusan mandiri yang matang, melainkan karena pengaruh orang dewasa yang punya otoritas atas dirinya, maka relasi yang terbentuk adalah relasi kuasa, bukan partisipasi demokratis yang setara.
- Ukuran kedua: adakah kepentingan orang dewasa yang ditumpangkan ke tubuh anak?
Kalau aksi itu ditujukan untuk menekan pemerintah, membela kebijakan, menyerang pengkritik, atau membangun citra dukungan publik, maka anak yang dihadirkan dalam aksi tersebut sedang digunakan untuk tujuan yang bukan miliknya sendiri. Di sinilah istilah eksploitasi menjadi relevan.
Eksploitasi anak tidak selalu berarti eksploitasi ekonomi atau seksual. Dalam konteks perlindungan anak, eksploitasi juga dapat dibaca sebagai pemanfaatan anak untuk kepentingan pihak lain dengan cara yang mengorbankan keselamatan, tumbuh kembang, pendidikan, martabat, atau kepentingan terbaik anak.
Landasan hukum yang membuat pelibatan anak dalam demo sangat problematik
A. UU Perlindungan Anak: negara dan semua orang wajib melindungi anak dari penyalahgunaan
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Undang-undang ini tidak hanya bicara soal kekerasan fisik, tetapi juga kewajiban negara, pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menjamin anak tumbuh, berkembang, mendapat pendidikan, serta terlindungi dari perlakuan salah.
Definisi anak dan kewajiban perlindungan ini menjadi fondasi penting: ketika anak dibawa ke arena demonstrasi, titik tolak hukumnya bukan “boleh demo atau tidak”, tetapi “apakah kepentingan terbaik anak sudah dijaga?”
B. Pasal 76H UU Perlindungan Anak: larangan merekrut atau memperalat anak
Poin yang paling sering dirujuk dalam perdebatan pelibatan anak dalam aksi massa adalah Pasal 76H UU Perlindungan Anak, yang pada pokoknya melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
KPAI sejak lama mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam demonstrasi bisa bertabrakan dengan pasal ini, dan pelanggarannya dapat dikenai Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Memang, pasal ini awalnya sering dibaca dalam konteks konflik bersenjata atau situasi ekstrem. Tetapi semangat normanya jelas: anak tidak boleh dijadikan alat oleh orang dewasa untuk agenda yang menempatkan anak pada risiko.
Jika anak dibawa ke demonstrasi, ditempatkan di tengah kerumunan, di bawah terik, di tengah potensi benturan, dan dijadikan simbol politik, maka argumentasi bahwa itu merupakan “memperalat anak” bukanlah argumentasi yang mengada-ada.
C. Hak anak atas pendidikan dan rasa aman
UU Perlindungan Anak dan rezim HAM juga menegaskan hak anak atas pendidikan, perlindungan, dan rasa aman. Demonstrasi bukan ruang netral. Ia mengandung potensi kericuhan, benturan dengan aparat, dorong-dorongan, paparan ujaran kebencian, hingga trauma psikologis.
Bahkan bila aksi disebut “damai”, orang dewasa tidak pernah bisa menjamin situasi lapangan 100 persen aman. Karena itu, membawa anak ke arena unjuk rasa berarti memindahkan anak dari ruang belajar dan perlindungan ke ruang kontestasi dan risiko.
D. Hak anak untuk berpendapat tetap ada, tetapi bukan berarti boleh diekspos ke demonstrasi jalanan
Ini penting agar analisisnya tidak simplistis. Anak juga memiliki hak untuk didengar pandangannya dalam urusan yang menyangkut dirinya. Tetapi hak anak untuk menyatakan pendapat tidak identik dengan hak orang dewasa untuk mengerahkan anak ke jalan. Anak bisa menyampaikan pandangan melalui forum sekolah, musyawarah siswa, dialog publik yang aman, survei, audiensi terbimbing, atau kanal partisipasi ramah anak. Yang dilarang adalah ketika hak partisipasi anak dibajak menjadi alat legitimasi politik.
Dari sisi hukum pidana: kapan pelibatan anak bisa masuk unsur pidana?
Secara praktis, ada beberapa indikator yang bisa dipakai untuk menilai apakah kasus seperti ini berpotensi menjadi perkara pidana atau setidaknya pelanggaran serius perlindungan anak:
- Ada unsur pengerahan terorganisir
Misalnya sekolah diminta mengirim siswa, guru diminta mendampingi, ada koordinasi dari dinas, ada kendaraan, spanduk, seragam, dan pembagian peran. Semakin terstruktur mobilisasinya, semakin kuat dugaan bahwa anak tidak hadir sebagai individu merdeka, melainkan sebagai massa yang dikerahkan.
- Ada relasi kuasa
Kalau anak hadir karena “disuruh guru”, “diajak sekolah”, “ikut perintah”, atau “ikut karena semua teman ikut”, maka persetujuan anak sulit dianggap persetujuan yang bebas. Dalam hukum perlindungan anak, persetujuan anak tidak otomatis menghapus tanggung jawab orang dewasa.
- Ada risiko terhadap keselamatan, kesehatan, atau psikologis anak
Aksi di jalan raya, di depan kantor pemerintah, dalam kerumunan besar, di bawah panas, atau di lokasi yang rawan benturan, jelas mengandung risiko. Semakin tinggi risiko itu, semakin berat tanggung jawab pihak yang mengajak.
- Ada kepentingan politik, institusional, atau pencitraan
Kalau anak dibawa agar tampak bahwa kebijakan tertentu didukung “oleh rakyat”, atau agar tekanan publik terlihat lebih besar, maka unsur “memanfaatkan anak untuk kepentingan pihak lain” menjadi semakin nyata.
Apakah dalih “anak adalah penerima manfaat MBG” bisa membenarkan keikutsertaan mereka?
Menurut kami, tidak cukup.
Memang benar MBG menyasar siswa, sehingga siswa adalah penerima manfaat langsung. Tetapi logika itu berbahaya jika dipakai untuk membenarkan mobilisasi. Kalau dalihnya “karena mereka penerima manfaat, maka mereka boleh diajak demo”, maka besok-besok semua kebijakan pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, atau transportasi bisa melegitimasi pengerahan anak ke jalan.
Padahal standar hukumnya justru kebalikannya: semakin anak menjadi pihak yang terdampak kebijakan, semakin kuat kewajiban negara menyediakan kanal partisipasi yang aman, bukan justru menyeret mereka ke arena demonstrasi. Kalau pemerintah atau dinas sungguh ingin mendengar suara siswa soal MBG, caranya bukan pawai politik, melainkan forum konsultasi siswa, survei sekolah, audiensi OSIS, rapat komite sekolah, atau mekanisme pengaduan orang tua.
Masalah etis yang lebih besar, sekolah dan dinas jangan berubah menjadi mesin mobilisasi
Keterlibatan guru, sekolah, atau dinas pendidikan dalam aksi semacam ini menimbulkan problem etis yang sangat serius. Sekolah adalah ruang pembelajaran, bukan perpanjangan tangan kontestasi kebijakan. Guru adalah pendidik, bukan komandan lapangan aksi. Dinas pendidikan adalah penyelenggara layanan publik, bukan broker massa.
Kalau benar ada sekolah yang “dipersilakan”, “difasilitasi”, atau “didorong” untuk mengirim siswa ke aksi dukungan MBG, maka yang sedang rusak bukan hanya prosedur, tetapi batas moral lembaga pendidikan. Anak didik seharusnya dilatih berpikir kritis, bukan diposisikan sebagai pelengkap visual kebijakan.
Dari sudut pandang HAM dan demokrasi, hak berpendapat tidak boleh menelan hak anak
Dalam negara demokrasi, orang dewasa boleh mendukung MBG, boleh menolak MBG, boleh memuji pemerintah, boleh mengkritik pemerintah. Tetapi demokrasi punya batas etik: jangan jadikan anak tameng moral atau alat legitimasi. Hak berpendapat orang dewasa berhenti ketika ia mulai mengorbankan hak anak atas keamanan, pendidikan, dan perlindungan.
Justru demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tahu membedakan partisipasi warga dengan instrumentalisasi anak. Negara yang demokratis tidak mengukur kekuatan dukungan kebijakan dari banyaknya anak berseragam di jalan, melainkan dari kualitas kebijakan, transparansi anggaran, keberhasilan implementasi, dan ruang dialog yang dewasa.
Lalu, apakah semua pelibatan anak dalam aksi otomatis melanggar hukum?
Saya kira posisi yang paling fair adalah ini: tidak otomatis semua kehadiran anak dalam aksi adalah tindak pidana, tetapi mobilisasi anak oleh orang dewasa untuk aksi politik/kebijakan adalah tindakan yang sangat berisiko melanggar hukum dan secara etik hampir pasti keliru.
Kalau ada remaja yang secara sadar, mandiri, didampingi orang tua, hadir dalam forum aspirasi yang aman dan nonkonfrontatif, penilaiannya bisa berbeda. Tetapi ketika yang muncul adalah anak SD-SMP dalam jumlah besar, membawa atribut aksi, hadir dalam mobilisasi terorganisir, dan berada di tengah agenda dukungan kebijakan, maka dugaan eksploitasi atau setidaknya penyalahgunaan anak untuk kepentingan orang dewasa menjadi sangat kuat.
Apa yang seharusnya dilakukan negara sekarang?
Menurut kami ada lima langkah yang seharusnya segera dilakukan:
- KPAI dan Kementerian PPPA harus turun menilai ada tidaknya pelanggaran perlindungan anak
Bukan sekadar memberi imbauan, tetapi melakukan pemeriksaan faktual: siapa yang menginisiasi, siapa yang mengerahkan, sekolah mana yang terlibat, apakah ada instruksi, dan bagaimana persetujuan orang tua diperoleh. Kemen PPPA sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pentingnya mencegah anak terlibat demonstrasi dan menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas.
- Dinas pendidikan wajib diaudit bila terbukti memfasilitasi pengerahan siswa
Kalau ada pejabat pendidikan yang menganggap “wajar” siswa turun aksi karena mereka penerima manfaat, itu justru menunjukkan gagal paham terhadap prinsip perlindungan anak. Harus ada evaluasi administratif dan etik.
- Sekolah harus dilarang mengikutsertakan siswa dalam demonstrasi politik atau demonstrasi kebijakan
Buat aturan tegas di level daerah maupun nasional: sekolah tidak boleh mengerahkan peserta didik ke aksi massa pro maupun kontra kebijakan publik.
- Kanal aspirasi anak harus dipindahkan ke ruang aman
Kalau siswa ingin bicara soal MBG, buat forum resmi: dengar pendapat siswa, kotak aspirasi, survei sekolah, dialog komite, atau audiensi terkontrol. Bukan aksi jalanan.
- Penegak hukum perlu menguji unsur “memperalat anak” bila ada bukti mobilisasi
Kalau ditemukan unsur pengerahan terstruktur dan pemanfaatan anak sebagai alat tekanan atau legitimasi, maka aparat seharusnya tidak menutup mata pada kemungkinan penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Aksi dukungan terhadap MBG pada dasarnya bukan masalah. Dalam demokrasi, mendukung program pemerintah sama sahnya dengan mengkritiknya. Masalah muncul ketika dukungan itu mencari legitimasi lewat tubuh anak-anak. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar pro-kontra MBG, melainkan akal sehat negara dalam memperlakukan anak sebagai warga yang harus dilindungi, bukan massa yang bisa dikerahkan.
Kalau benar ada mobilisasi siswa terutama anak SD dan SMP untuk ikut demo mendukung MBG, maka saya menilai itu sangat berpotensi masuk kategori eksploitasi anak dalam makna perlindungan hukum, atau minimal pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Negara tidak boleh permisif. Sebab ketika anak dibawa ke jalan untuk membela kebijakan orang dewasa, yang sesungguhnya sedang dipertontonkan bukan pendidikan demokrasi, melainkan penyusutan batas moral antara partisipasi dan pemanfaatan anak. (*)









