BALITOPIK.COM, LONDON – Gubernur Bali Wayan Koster memanfaatkan kehadirannya dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang pengelolaan sampah, pembangunan rendah karbon, dan transportasi ramah lingkungan.
Sejumlah pertemuan strategis digelar bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, perusahaan pengelola limbah terbesar di Inggris, hingga lembaga konsultan global dan otoritas transportasi ibu kota Inggris.
Setibanya di London pada 21 Juni 2026, Koster bersama rombongan langsung melakukan kunjungan kehormatan ke KBRI London dan diterima oleh Duta Besar RI Desra Percaya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas peluang kerja sama di bidang investasi, pendidikan, pariwisata, serta pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
Keesokan harinya, Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat mengunjungi BIFFA, perusahaan pengelola limbah dan daur ulang terbesar di Inggris. Mereka meninjau langsung sistem pemilahan sampah modern yang mampu mengolah limbah rumah tangga maupun industri menjadi bahan baku yang memiliki nilai ekonomi.
Usai peninjauan, Gubernur Bali dan Menteri Lingkungan Hidup menggelar pertemuan dengan manajemen BIFFA dan PACK UK untuk membahas penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan yang dihasilkan produknya.
Dalam forum tersebut, Koster mengungkapkan Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan kajian awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai penerapan EPR. Namun, pembahasannya masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan pemerintah pusat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah pusat, lanjut Koster, berencana menjadikan Bali sebagai daerah percontohan penerapan kebijakan EPR di Indonesia. Karena itu, Pemprov Bali siap mempercepat pembahasan regulasi daerah setelah Peraturan Presiden resmi diterbitkan.
“Rancangan Perda tentang EPR akan segera kami proses. Finalisasinya menunggu Peraturan Presiden terbit, dan Bali siap menjadi daerah percontohan penerapan EPR,” tegas Koster.
Pada hari yang sama, Koster juga menggelar pertemuan dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam pengembangan transportasi perkotaan yang terintegrasi, berkelanjutan, serta dukungan lanjutan terhadap Future Cities Infrastructure Programme (FCIP) di Bali.
Dalam kesempatan itu, Koster memaparkan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diterapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai bagian dari pembangunan transportasi yang ramah lingkungan.
Menurut Koster, kebijakan tersebut merupakan implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Ia juga mengajak PwC untuk berkolaborasi merancang sistem transportasi hijau yang terintegrasi di kawasan metropolitan Sarbagita, meliputi Kota Denpasar serta Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Melalui serangkaian pertemuan strategis di London, Pemerintah Provinsi Bali berharap kerja sama internasional tidak hanya memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga mempercepat transformasi Bali menuju daerah dengan sistem pengelolaan sampah modern, transportasi rendah emisi, dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)









