• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA. -BALITOPIK.COM

PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia

42 menit ago
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma saat menerima penghargaan. -IST

25 Tahun Konsisten, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan

13 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Satu Juta Sarjana Menganggur, Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka

22 jam ago
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung saat berlatih. -BALITOPIK.COM

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

23 jam ago
Ilustrasi

Diaspora NTT Gelar Dialog, Spirit Rengasdengklok hingga Respons Gempa Flores

23 jam ago
Suasana sidang paripurna ke-47 dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi bali ke-68. -BALITOPIK.COM

HUT 68, Full Pidato Ketua DPRD dalam Bahasa Bali

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster Saat Pidato Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dalam rangka HUT ke-68 Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026). -BALITOPIK.COM

HUT 68, Pidato 1 Jam Koster soal Hasil, Progres dan Rencana Pembangunan Bali

2 hari ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia

Reporter balitopik.com
16 Agustus 2026 - 2:23 am
Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA. -BALITOPIK.COM

Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BALI — Pungutan Wisatawan Asing (PWA) menjadi salah satu cara Bali mengajak wisatawan dari berbagai negara ikut menjaga budaya dan lingkungan yang menjadi kekuatan utama pariwisata Indonesia, terutama Bali.

Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat pelaksanaan PWA dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, online travel agent (OTA), hotel, pengelola destinasi hingga instansi pemerintah.

Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Pariwisata, Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA., mengatakan PWA tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Kebijakan tersebut dirancang sebagai instrumen untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

“Kita harus menyadari bahwa Bali memiliki keistimewaan, secara awam saya bisa katakan privilege untuk mendapatkan garansi atau pendanaan tambahan dari PWA tersebut,” kata Yoga saat ditemui di Badung, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Yoga, Bali memiliki posisi khusus karena pariwisatanya sangat bergantung pada kekuatan budaya, adat, tradisi, lingkungan alam, serta kehidupan masyarakat. Seluruh kekuatan tersebut perlu dijaga agar tetap menjadi fondasi pariwisata dalam jangka panjang.

Karena itu, wisatawan asing yang menikmati Bali diharapkan tidak hanya datang sebagai konsumen destinasi, tetapi juga ikut memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan budaya dan lingkungan.

PWA dikenakan sebesar Rp150.000 untuk setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024.

Secara hukum, PWA memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Adapun tata cara pembayarannya diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Regulasi PWA kemudian diperkuat melalui Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu arah perubahan tersebut adalah memperluas keterlibatan pelaku usaha pariwisata dalam mendukung optimalisasi pungutan.

Dana yang terkumpul dari PWA diarahkan untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata.

Yoga menilai, keberadaan PWA harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana pariwisata memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga aset budaya dan lingkungan yang menjadi daya tarik Bali.

“Kalau kita ingin budaya dan lingkungan tetap menjadi kekuatan pariwisata Bali, tentu diperlukan sumber daya untuk menjaga dan melindunginya,” ujarnya.

Saat ini, strategi yang ditempuh tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi setelah wisatawan berada di Bali. Pemerintah mulai membangun ekosistem pembayaran dan sosialisasi dengan melibatkan industri pariwisata.

Salah satunya melalui maskapai penerbangan.

Yoga mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster telah mengundang sejumlah maskapai untuk berdialog sekaligus meminta dukungan dalam menyosialisasikan PWA kepada wisatawan asing.

“Bapak Gubernur sudah memanggil para airline untuk berdialog sekaligus minta dukungan dan mereka memenuhi harapan itu. Jadi mereka sekarang dalam proses ingin mencantumkan a short announcement sebelum tiba di Bali sebagai reminder untuk pembayaran PWA,” kata Yoga.

Langkah tersebut dinilai penting karena maskapai menjadi salah satu titik awal wisatawan memperoleh informasi mengenai perjalanan menuju Bali.

Selain maskapai, Pemprov Bali juga melibatkan perusahaan perjalanan daring atau OTA. Pada 21 Mei 2026, Gubernur Koster menggelar pertemuan dengan maskapai penerbangan dan OTA untuk membahas optimalisasi PWA.

Sejumlah platform perjalanan daring yang diajak berkolaborasi antara lain Trip.com, Tiket.com, Traveloka, Agoda dan Booking.com.

Melalui kolaborasi tersebut, informasi mengenai PWA diharapkan dapat diterima wisatawan sejak mereka merencanakan perjalanan, membeli tiket pesawat, hingga memesan akomodasi.

Dengan demikian, wisatawan tidak baru mengetahui kewajiban PWA ketika sudah berada di Bali.

Pemprov Bali juga mendorong pembayaran PWA dilakukan sebelum wisatawan berangkat menuju Bali.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemprov Bali, sekitar 96 persen pembayaran PWA pada 2025 dilakukan sebelum wisatawan terbang ke Bali.

Pola tersebut dinilai lebih efektif karena wisatawan telah menyelesaikan kewajibannya sebelum memasuki wilayah Bali.

Pemerintah juga pernah menyiapkan kerja sama dengan SITA, organisasi yang bergerak dalam sistem informasi transportasi udara, untuk membantu mengingatkan wisatawan mengenai pembayaran PWA.

Konsep yang pernah disiapkan adalah mengintegrasikan bukti pembayaran PWA dengan proses penerbitan boarding pass ketika wisatawan meninggalkan Bali. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kerja sama serta penyesuaian teknis dengan pihak terkait.

Optimalisasi PWA juga diperkuat melalui regulasi yang memberikan ruang bagi pelaku usaha pariwisata untuk terlibat dalam mekanisme pungutan.

Pelaku usaha yang berkaitan dengan perjalanan wisata, akomodasi hingga daya tarik wisata dapat menjadi bagian dari ekosistem yang membantu menyampaikan informasi mengenai kewajiban PWA kepada wisatawan asing.

Menurut Yoga, pola kolaborasi tersebut diperlukan karena perjalanan wisatawan melibatkan banyak mata rantai.

“Proses ini membutuhkan kolaborasi dan integrasi sistem, sementara yang kami lakukan adalah menyosialisasikan melalui banyak cara,” ujarnya.

Dengan melibatkan industri pariwisata, pemerintah berharap informasi PWA dapat disampaikan secara lebih luas dan konsisten.

Artinya, tanggung jawab sosialisasi tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pariwisata Bali.

Pemprov Bali juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya mendukung optimalisasi PWA, mengingat pengawasan wisatawan asing memiliki keterkaitan dengan sistem keimigrasian.

Namun, pelaksanaan optimalisasi PWA tetap harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Bali juga menyampaikan target untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan wisatawan asing.

Dalam pertemuan dengan perwakilan konsulat jenderal, maskapai dan OTA pada Mei 2026, Pemprov Bali menyampaikan target kepatuhan PWA sebesar 60 persen pada 2026.

Perwakilan negara sahabat juga diharapkan ikut membantu menyampaikan informasi mengenai kewajiban PWA kepada warga negaranya yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali.

Bagi Yoga, target tersebut membutuhkan kerja bersama karena wisatawan asing datang ke Bali melalui berbagai negara, maskapai dan platform perjalanan.

Karena itu, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.

Maskapai, agen perjalanan, OTA, hotel, pengelola destinasi, imigrasi hingga perwakilan negara sahabat memiliki peran dalam memastikan informasi mengenai PWA sampai kepada wisatawan.

PWA, kata Yoga, pada akhirnya perlu dipahami bukan hanya sebagai tambahan biaya perjalanan. Lebih dari itu, pungutan tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

Bali ingin memastikan pertumbuhan jumlah wisatawan berjalan seiring dengan kemampuan daerah menjaga budaya dan lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, PWA menjadi salah satu cara Bali mengajak wisatawan asing ikut mengambil bagian dalam menjaga budaya Indonesia dan lingkungan Bali yang menjadi warisan bersama.

“Semakin banyak wisatawan yang menikmati Bali, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga sumber daya yang membuat Bali tetap menjadi destinasi yang diminati dunia,” tandasnya. (*)

Tags: agen perjalananBudaya Balilingkungan BaliLove BaliMaskapaiOTAPariwisata Balipariwisata berkelanjutanpemerintah provinsi baliPerda PWAPungutan Wisatawan AsingPWA BaliWayan KosterWisatawan AsingYoga Iswara
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia
  • 25 Tahun Konsisten, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?