BALITOPIK.COM, JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para dosen yang menggugat persoalan kesejahteraan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi kemahasiswaan itu menilai negara harus segera menghadirkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan seluruh dosen tanpa membedakan status kepegawaian, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Pusat (PP) KMHDI, I Dewa Gede Darma Permana, menyusul kesaksian dosen Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, Cenuk mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen bergelar doktor hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Kesaksian tersebut memicu perhatian publik dan dinilai menggambarkan masih rendahnya penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia.
Dewa Permana mengatakan pengakuan tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan potret persoalan yang telah lama dihadapi banyak dosen, khususnya yang berstatus non-PNS.
“Atas nama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, saya menyatakan dukungan penuh kepada para dosen, khususnya kakak saya dari Unair yang bersaksi di MK. Apa yang disampaikan oleh para dosen itu adalah realita, bahkan ada yang lebih pelik. Gaji pokok Rp2,6 juta untuk seorang doktor adalah bukti bahwa negara masih setengah hati menghargai pendidiknya,” ujar Dewa Permana, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan. Lebih dari itu, kondisi tersebut menyangkut kualitas pendidikan tinggi dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.
Ia menilai masih terdapat dua persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan pemerintah. Pertama, belum adanya standar gaji pokok nasional yang layak dan mengikat bagi seluruh dosen, terutama dosen non-PNS. Kedua, belum meratanya jaminan kesejahteraan yang adil bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Kami melihat langsung bagaimana banyak dosen muda non-PNS harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beban Tri Dharma Perguruan Tinggi sangat besar, tetapi belum diimbangi kesejahteraan yang layak. Dampaknya bukan hanya kepada dosen, tetapi juga terhadap kualitas riset, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap dunia pendidikan, KMHDI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, pemerintah diminta menetapkan standar gaji pokok nasional yang layak bagi seluruh dosen, baik PNS maupun non-PNS, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan kompetensi akademik.
Kedua, KMHDI mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan memasukkan ketentuan yang secara tegas menjamin kesejahteraan dosen tanpa diskriminasi status kepegawaian.
Ketiga, pemerintah diminta memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan tunjangan profesi, sertifikasi, dan berbagai hak kesejahteraan dosen agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang merugikan.
Dewa Permana menegaskan KMHDI akan terus mengawal proses tersebut dan mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi profesi dosen, hingga masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jangan biarkan para pendidik kita berjuang sendirian di ruang sidang MK. Kesejahteraan dosen adalah prasyarat utama untuk melahirkan pendidikan tinggi yang unggul dan mampu mencetak generasi bangsa yang berkualitas,” tegasnya.
KMHDI berharap dukungan dari berbagai kalangan dapat menjadi dorongan moral bagi para pemangku kebijakan agar uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi menghasilkan perubahan nyata demi meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. (*)









