BALITOPIK.COM, BANGLI – Polemik penggusuran lahan garapan milik warga di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, semakin menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kepentingan lain di balik penertiban lahan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Menurut Angastia, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai penertiban kawasan hutan. Ia menilai, aparat penegak hukum perlu menyelidiki secara menyeluruh seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Angastia mengaku menerima berbagai laporan dari warga yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut untuk budidaya bawang merah dan bawang putih. Ia menyebut warga merasa kehilangan sumber penghidupan setelah lahan yang mereka kelola digusur.
“Kalau memang murni penegakan aturan, semua proses harus dibuka secara transparan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan lahan garapan karena ada kepentingan lain yang belum diketahui publik,” ujar Angastia.
Warga Curiga Ada Rencana Alih Fungsi Lahan
Menurut Angastia, sebagian warga mengaku mencium adanya dugaan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk kepentingan komersial.
Ia mengatakan, informasi yang diterimanya menyebutkan terdapat dugaan rencana pembangunan kawasan agrowisata atau bentuk usaha pariwisata lainnya di lokasi yang selama ini menjadi lahan pertanian warga.
Namun demikian, Angastia menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan masyarakat sehingga harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kalau memang benar ada rencana pemanfaatan kawasan untuk investasi tertentu, tentu semuanya harus dibuka secara terang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Desak Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Oknum
Selain dugaan alih fungsi lahan, Angastia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri isu mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses penertiban lahan.
Ia menyebut terdapat berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pejabat maupun tokoh politik. Namun ia menegaskan seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan yang harus diverifikasi.
“Kalau memang ada pejabat atau siapa pun yang diduga menjadi pelindung kepentingan tertentu, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Angastia meminta kepolisian, Kejaksaan maupun instansi terkait melakukan investigasi secara independen agar polemik ini tidak terus memunculkan spekulasi.
Siap Dampingi Warga Hingga Pemerintah Pusat
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Angastia menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga Desa Songan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ia bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan hingga Presiden Republik Indonesia apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil.
“Kami akan membantu masyarakat mencari keadilan melalui jalur yang sesuai hukum. Bila perlu persoalan ini kami sampaikan langsung ke Kementerian Kehutanan bahkan kepada Presiden,” ujarnya.
Soroti Pengawasan Tata Ruang Bali
Dalam kesempatan itu, Angastia juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap kebijakan tata ruang di Bali.
Ia menilai Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Provinsi Bali telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap kebijakan mengenai pemanfaatan ruang harus diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.
Menurutnya, jika benar terdapat upaya mengubah fungsi kawasan yang selama ini menjadi lahan pertanian masyarakat, maka proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
Warga Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, polemik bermula setelah lahan yang selama bertahun-tahun digarap warga sebagai area pertanian ditertibkan oleh BKSDA Bali.
Sejumlah warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait penggusuran tersebut sehingga memicu keresahan. Mereka kemudian melaporkan persoalan itu ke Polres Bangli dengan harapan difasilitasi melalui proses mediasi. (*)









