BALITOPIK.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Arnawa di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (24/7/2026), setelah menerima laporan perkembangan penanganan persoalan tersebut dari jajaran terkait.
Bupati juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan sehingga situasi dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi Arnawa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat masyarakat sekaligus memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata yang aktif dan berkualitas.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila suatu kegiatan berkembang menjadi sebuah event yang melibatkan peserta dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka seluruh persyaratan perizinan wajib dipenuhi oleh penyelenggara.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Adi Arnawa juga menginstruksikan agar setiap kegiatan yang digagas atau melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena kegiatan yang melibatkan WNA berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih baik.
Selain persoalan perizinan kegiatan, Bupati menegaskan bahwa penanganan terkait status keimigrasian pihak yang menjadi penanggung jawab kegiatan sepenuhnya merupakan kewenangan Kantor Imigrasi.
Pemerintah Kabupaten Badung, kata dia, akan mendukung penuh setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang, Adi Arnawa meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah munculnya keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, maupun rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik.
Dengan sistem yang lebih tertata, setiap kegiatan diharapkan dapat berjalan lancar, memberi manfaat bagi masyarakat dan sektor pariwisata, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)









