BALITOPIK.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali segera mempercepat pembentukan kelembagaan Bendega di seluruh kabupaten/kota. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat eksistensi lembaga tradisional masyarakat pesisir sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, usai menerima audiensi dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Sekretariat DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
Menurut Budiutama, pemerintah tidak perlu menunggu proses revisi perda untuk mulai membentuk kelembagaan Bendega. Ia menilai regulasi yang sudah berlaku harus segera dijalankan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat pesisir.
“Sambil menunggu revisi, harus ada langkah nyata yang dilakukan, yaitu membentuk kelembagaan Bendega. Kalau terus menunggu revisi, prosesnya akan lama dan persoalan ini akan terus menjadi keluhan masyarakat,” ujar Budiutama.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa keberadaan sejumlah kekurangan dalam sebuah regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaannya. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan perda yang telah disahkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai kelemahan dalam perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakannya. Perda ini sudah berlaku, sehingga pemerintah harus hadir dan menjalankan amanat yang ada di dalamnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim pengkaji Perda Bendega, Prof. Dr. Ketut Prai Setiabudi, SH., M.Si, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama implementasi perda tersebut adalah belum adanya kepastian mengenai instansi yang memiliki kewenangan mengesahkan pembentukan kelembagaan Bendega.
Ia menjelaskan, Bendega merupakan lembaga yang menaungi para nelayan atau krama Bendega. Karena itu, secara substansi kelembagaan tersebut lebih dekat dengan urusan kelautan dan perikanan dibandingkan bidang kebudayaan.
“Bendega adalah lembaganya, sedangkan nelayan merupakan krama Bendega. Persoalan yang muncul saat ini adalah siapa yang memiliki kewenangan, apakah Dinas Kebudayaan atau Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Menurut Prai Setiabudi, munculnya petunjuk teknis yang menempatkan kewenangan pada Dinas Kebudayaan justru memunculkan kebingungan di tingkat daerah. Ia menilai pengaturan tersebut belum memiliki dasar kewenangan yang kuat sehingga berpotensi menghambat pembentukan kelembagaan Bendega.
“Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, kewenangan justru dialihkan ke Dinas Kebudayaan. Secara akademis, hal itu kurang tepat karena belum memiliki dasar kewenangan yang lebih tinggi. Ini yang kemudian menjadi persoalan dalam implementasi di lapangan,” katanya.
Terkait wacana revisi Perda Nomor 11 Tahun 2017, Prai Setiabudi menilai langkah tersebut belum mendesak. Ia mengingatkan bahwa perda tersebut disusun melalui kajian akademik yang mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga masih relevan untuk diterapkan.
Menurutnya, evaluasi terhadap regulasi baru layak dilakukan setelah perda benar-benar dijalankan dan ditemukan kendala nyata dalam pelaksanaannya.
“Saya berpendapat perda ini belum perlu direvisi. Regulasi ini justru belum diimplementasikan secara optimal. Jalankan dulu, baru kemudian dilakukan evaluasi apabila memang ditemukan persoalan dalam penerapannya,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Bali berharap pembentukan kelembagaan Bendega dapat segera direalisasikan sehingga lembaga tradisional masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum, mampu menjalankan fungsinya secara maksimal, serta mendukung penguatan sektor kelautan dan perikanan di Bali. (*)









