• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama (pakai kaca mata) saat memberikan keterangan terkait Perda Bendega. -IST

Komisi I DPRD Bali Desak Pembentukan Kelembagaan Bendega Dipercepat, Tak Perlu Tunggu Revisi Perda

22 detik ago
Gubenur Bali, Wayan Koster saat menutup Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026. -IST

Festival Seni Bali Jani VIII Resmi Ditutup, Wayan Koster: Seni Kontemporer Bali Terus Berkembang

11 menit ago
Ground breaking jalan lingkar selatan di Kabupaten Badung. -IST

Badung Mulai Bangun Jalan Rp2,9 Triliun, JLS dan Shortcut Disiapkan Urai Kemacetan Kawasan Wisata

18 menit ago
Pengurus HIMAK Bali saat berpose bersama Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

HIMAK Bali Ikut Tanam Mangrove di Tanjung Benoa, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Alam

22 jam ago
Komunitas Bungawaru Bali dan GEPAB saat ikut terlibat dalam aksi tanam mangrove dan bersih-bersih. - BALITOPIK.COM

Komunitas Bungawaru Bali dan GEPAB Ikut Ambil Bagian dalam Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove

22 jam ago
Peserta penanaman mangrove yang diinisiasi oleh Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Kaget Ribuan Relawan Hadir Tanam Mangrove, Padahal Hanya Diundang Lewat Medsos

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta jajaran pemerintah pusat menanam Mangrove. -BALITOPIK.COM

Jaga Alam, Pemprov Bali Bakal Tanam Mangrove Setiap Bulan

1 hari ago
Advokat I Made Somya Putra, SH., M.H. -IST

Kapolres Tabanan dan Baturiti Disorot Usai Amuk Massa Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

2 hari ago
Adi Arnawa Sebut Bongkasa Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru Badung

Adi Arnawa Sebut Bongkasa Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru Badung

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi I DPRD Bali Desak Pembentukan Kelembagaan Bendega Dipercepat, Tak Perlu Tunggu Revisi Perda

Reporter balitopik.com
27 Juli 2026 - 12:43 pm
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama (pakai kaca mata) saat memberikan keterangan terkait Perda Bendega. -IST

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama (pakai kaca mata) saat memberikan keterangan terkait Perda Bendega. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali segera mempercepat pembentukan kelembagaan Bendega di seluruh kabupaten/kota. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat eksistensi lembaga tradisional masyarakat pesisir sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, usai menerima audiensi dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Sekretariat DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Menurut Budiutama, pemerintah tidak perlu menunggu proses revisi perda untuk mulai membentuk kelembagaan Bendega. Ia menilai regulasi yang sudah berlaku harus segera dijalankan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat pesisir.

“Sambil menunggu revisi, harus ada langkah nyata yang dilakukan, yaitu membentuk kelembagaan Bendega. Kalau terus menunggu revisi, prosesnya akan lama dan persoalan ini akan terus menjadi keluhan masyarakat,” ujar Budiutama.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa keberadaan sejumlah kekurangan dalam sebuah regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaannya. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan perda yang telah disahkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jangan sampai kelemahan dalam perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakannya. Perda ini sudah berlaku, sehingga pemerintah harus hadir dan menjalankan amanat yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim pengkaji Perda Bendega, Prof. Dr. Ketut Prai Setiabudi, SH., M.Si, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama implementasi perda tersebut adalah belum adanya kepastian mengenai instansi yang memiliki kewenangan mengesahkan pembentukan kelembagaan Bendega.

Ia menjelaskan, Bendega merupakan lembaga yang menaungi para nelayan atau krama Bendega. Karena itu, secara substansi kelembagaan tersebut lebih dekat dengan urusan kelautan dan perikanan dibandingkan bidang kebudayaan.

“Bendega adalah lembaganya, sedangkan nelayan merupakan krama Bendega. Persoalan yang muncul saat ini adalah siapa yang memiliki kewenangan, apakah Dinas Kebudayaan atau Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Menurut Prai Setiabudi, munculnya petunjuk teknis yang menempatkan kewenangan pada Dinas Kebudayaan justru memunculkan kebingungan di tingkat daerah. Ia menilai pengaturan tersebut belum memiliki dasar kewenangan yang kuat sehingga berpotensi menghambat pembentukan kelembagaan Bendega.

“Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, kewenangan justru dialihkan ke Dinas Kebudayaan. Secara akademis, hal itu kurang tepat karena belum memiliki dasar kewenangan yang lebih tinggi. Ini yang kemudian menjadi persoalan dalam implementasi di lapangan,” katanya.

Terkait wacana revisi Perda Nomor 11 Tahun 2017, Prai Setiabudi menilai langkah tersebut belum mendesak. Ia mengingatkan bahwa perda tersebut disusun melalui kajian akademik yang mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga masih relevan untuk diterapkan.

Menurutnya, evaluasi terhadap regulasi baru layak dilakukan setelah perda benar-benar dijalankan dan ditemukan kendala nyata dalam pelaksanaannya.

“Saya berpendapat perda ini belum perlu direvisi. Regulasi ini justru belum diimplementasikan secara optimal. Jalankan dulu, baru kemudian dilakukan evaluasi apabila memang ditemukan persoalan dalam penerapannya,” pungkasnya.

Komisi I DPRD Bali berharap pembentukan kelembagaan Bendega dapat segera direalisasikan sehingga lembaga tradisional masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum, mampu menjalankan fungsinya secara maksimal, serta mendukung penguatan sektor kelautan dan perikanan di Bali. (*)

Tags: BaliBendega BaliDenpasarDinas Kelautan dan PerikananDPRD BaliHNSI BaliI Nyoman BudiutamaKelembagaan BendegaNelayan Balipemerintah provinsi baliPerda BendegaProf Ketut Prai Setiabudi
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Komisi I DPRD Bali Desak Pembentukan Kelembagaan Bendega Dipercepat, Tak Perlu Tunggu Revisi Perda
  • Festival Seni Bali Jani VIII Resmi Ditutup, Wayan Koster: Seni Kontemporer Bali Terus Berkembang
  • Badung Mulai Bangun Jalan Rp2,9 Triliun, JLS dan Shortcut Disiapkan Urai Kemacetan Kawasan Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?